Sumbar Susun Ranperda Perlindungan Hukum Petani Hutan

Wagub Audy Joinaldy hadiri diseminasi informasi dan penjaringan masukan dari berbagai stakeholder kehutanan dalam rangka menyusun ranperda guna melindungi para petani hutan di ZHM Premire Padang, Jumat (28/10/2022)
"Jadi 54,4% daratan kita itu kawasan hutan, baik itu hutan lindung atau sebagainya. Potensi hutan bisa kita manfaatkan secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan masyarakat, maka dari itu diperlukan perlindungan hukum bagi masyarakat yang diatur dalam peraturan daerah yang diinisiasi Dinas Kehutanan Provinsi," ucap Wagub di ZHM Premiere Hotel & Convention, Jumat (28/10/22).
Dibentuknya aturan sebagai payung hukum bagi petani hutan ini, memerlukan masukan dari masyarakat, agar pengelolaan hutan sosial sebagai penunjang ekonomi berjalan sinergis dengan upaya pelestarian lingkungan.
Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Yozawardi menjelaskan, adanya inisiatif penyusunan Ranperda ini, sangat membutuhkan masukan dan perencanaan bersama dari berbagai pihak terkait.
"Tentu saja ini membutuhkan bantuan dari pihak-pihak terkait untuk memperkuat dan mempertajam rancangan dalam meningkatkan produktivitas di kawasan hutan," tuturnya.
Keterlibatan dan integrasi pemerintah daerah, mulai dari provinsi, kabupaten kota maupun nagari dan desa dalam pemberdayaan masyarakat yang berada di sekitar hutan sosial menurutnya betul-betul diperlukan. (*)
Read more info "Sumbar Susun Ranperda Perlindungan Hukum Petani Hutan" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Diskominfotik Sumbar