Pemkab, BAZNAS, MUI & LKAAM Tandatangani Kerjasama Restorative Justice Plus dengan Kejari Sijunjung

Pemkab Sijunjung, MUI, BAZNAS, LKAAM Kab Sijunjung tandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sijunjung tentang penyelenggaran Restorative Justice Plus.
SIGAPNEWS.CO.ID | SIJUNJUNG -- Pemerintah Kabupaten Sijunjung bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minang Kabau (LKAAM) Kabupaten Sijunjung melakukan penandatangan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sijunjung tentang penyelenggaran Restorative Justice Plus.
Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, S.STP, M.Si bersama Ketua Baznas, H. Hidayatullah, Lc, Ketua MUI, Sukri Rahmad, Lc, Ketua LKAAM, Zulma Fitra Dt Gindo Jalelo dan Kajari Sijunjung, Rina Idawani, SH. CN. MM di UDKP Kecamatan IV Nagari pada Senin (20/1/2025).
Kegiatan ini turut disaksikan Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung, Rengga Wana Putra beserta Unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Muaro, Ketua Pengadilan Agama Sijunjung, Sekdakab, Dr. Zefnihan, AP. M.Si, Asisten, Kepala OPD, Camat se Kabupaten Sijunjung, Wali Nagari se Kecamatan IV Nagari, Tokoh Masyarakat dan undangan lainnya.
Setelah penandatanganan perjanjian kerjasama, Bupati Benny Dwifa juga melaunching Rumah Restorative Justice Kecamatan IV Nagari.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir menyampaikan bahwa pelaksanaan Restorative Justice Plus merupakan langkah inovatif untuk mewujudkan penyelesaian masalah hukum yang lebih humanis, sesuai dengan nilai-nilai adat, agama, dan budaya lokal.
Ia menekankan bahwa program ini bukan hanya tentang penyelesaian hukum semata, tetapi juga berfokus pada pemulihan hubungan sosial dalam masyarakat. "Melalui sinergi dengan Baznas, MUI, LKAAM, dan Kejaksaan, kita ingin memastikan bahwa keadilan dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat, dengan pendekatan yang lebih mengedepankan dialog, musyawarah, dan nilai kearifan lokal," ungkap Benny.
Selain itu, Bupati Benny juga berharap kehadiran Rumah Restorative Justice Kecamatan IV Nagari dapat menjadi wadah yang mendukung penyelesaian konflik secara damai, sehingga dapat mengurangi beban perkara di pengadilan sekaligus menciptakan harmoni di tengah masyarakat.
"Ini adalah upaya kita bersama untuk menjadikan Sijunjung sebagai kabupaten yang lebih adil, damai, dan sejahtera," tambahnya.(*)
Editor :Andry