BKPSDM Dharmasraya Menyusul Kebijakan Pusat, 353 Non ASN akan Dirumahkan

Kepala BKPSDM Dharmasraya Yusrizal.
SIGAPNEWS.CO.ID | DHARMASRAYA -- Kepala BKPSDM Dharmasraya Yusrizal megatakan, menyesuaikan kebijakan Pusat sesuai dengan surat Menpan-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang di keluarkan pada 12 Desember 2024.
"Menindaklanjuti hal ini maka kita akan merumahkan Non ASN, lebih kurang data sementara berjumlah 353 Non ASN," ucap Yusrizal, Kamis (23/1/2025).
"Kemungkinan nanti jumlahnya akan bertambah, di karenakan jumlah Non ASN cukup besar di OPD," lanjutnya.
Salah satu tujuan pengurangan Non ASN ini untuk mengurangi over kapasitas pegawai melebihi kebutuhan berdasarkan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (AbK).
Hal tersebut juga tertuang dalam surat edaran BKPSDM tahun 2025 yang di tekan oleh Bupati Dharmasrayan Sutan Riska pada tanggal 16 Januari 2025.
Surat edaran tersebut memuat tiga poin utama, yaitu: Pertama, Larangan Rekrutmen Baru: Kepala Perangkat Daerah dilarang melakukan perekrutan atau penambahan Pegawai Non-ASN selama proses pengadaan CPNS dan PPPK berlangsung;
Kedua, Tidak Ada Perpanjangan Kontrak: Pegawai Non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN, memiliki masa kerja kurang dari dua tahun, atau tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tidak akan diperpanjang kontraknya.
Mereka yang sudah terdaftar di BKN tetapi tidak mengikuti seleksi CPNS atau PPPK juga akan dirumahkan
Terakhir, Sanksi untuk Pelanggaran: Kepala perangkat daerah yang tidak mematuhi kebijakan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, dan pelanggaran dapat menjadi temuan audit internal maupun eksternal.
Yusrizal juga mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengatur bahwa pegawai pemerintah harus berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK. Beberapa posisi tertentu, seperti penjaga malam, P3K, dan driver, dapat dialihdayakan melalui sistem outsourcing.
Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mengurangi pemborosan anggaran daerah akibat belanja pegawai yang terus meningkat.
Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada sejumlah peraturan dan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2024.
Yusrizal berharap kebijakan ini dapat menata ulang sistem kepegawaian di daerah tersebut dan menciptakan pemerintahan yang lebih efisien. Namun, implementasi kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas sosial dan memastikan keadilan bagi seluruh pegawai yang terdampak. (*)
Editor :Andry