Bupati Buka Rakor Wali Nagari se-Kabupaten Dharmasraya

Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan,(Foto dok: Pemkab Dharmasraya)
“Wali nagari agar memperhatikan aturan-aturan dan instruksi yang diberikan pemerintah pusat. Untuk dana desa tahun 2024, sebagaimana amanat Presiden bahwa nagari harus melaksanakan kegiatan jaminan kesehatan masyarakat miskin, penanggulangan TBC, penanggulangan narkoba, penanggulangan stunting, Bantuan Langsung Tunai (BLT), Ketahanan Pangan dan Operasional pemerintah desa. Kegiatan yang dirumuskan dalam Musrembang nagari benar-benar sesuai prioritas kebutuhan nagari, tidak berdasarkan keinginan pribadi dan kelompok saja,” jelas Bupati lagi.
Sedangkan sambutan Dodik hermawan, SH, MH. Kepala kejaksaan dharmasraya dihadapan wali nagari se dharmasraya berpesan agar bekerja dengan baik dan jujur.
"Kata kuncinya sebagai wali nagari atau kepala desa menguasai aturan, kalau tidak tau tanyakan, himpun data yang akurat agar tidak bersentuhan dengan hukum,” ujar Dodik.
Intinya dari Kejari Dharmasraya siap memberikan pembinaan, melaksanakan konsultasi hukum sesuai dengan bidang terkait yang ada di kejaksaan.
Pendirian rumah restoratif justis telah menangani 7 perkara yang selalu mengedepankan peran ninik mamak, tokoh adat, dan pembuka masyarakat lainnya. Kejari memberikan fasilitator dengan mengedepankab peran tokoh- tokoh tersebut untuk menyelesaikan suatu perkara tanpa membawa keperkara hukum.
Terakhir Kajari Mengajak netralitas menghadapi tahun politik, selaku kades atau walnag, selalu menghimbau tolong tidak bekap kegiatan ilegal, seperti tambang ilegal, perambah hutan lindung dll.(*)
Read more info "Bupati Buka Rakor Wali Nagari se-Kabupaten Dharmasraya" on the next page :
Editor :Riki Abdillah