Kejari Padang Terima Pengembalian Barang Bukti Kasus Korupsi Anggaran Kemahasiswaan Unand Tahun 2022

Kejari Padang melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti perkara tipikor anggaran kemahasiswaan Unand TA 2022.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Kejaksaan Negeri Padang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi anggaran kemahasiswaan Universitas Andalas (Unand) Tahun Anggaran 2022.
Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, Kemaren (18/6/2025) sekitar pukul 14.36 WIB, bertempat di kantor Kejari Padang.
Pengembalian barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor: 8/PID.SUS-TPK/2025/PTPDG, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Padang, Yuli Andri mengatakan pengembalian barang bukti ini merupakan bagian dari proses eksekusi putusan pengadilan sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana dan pengembalian kerugian negara.
"Kami harap proses ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara," ujarnya, Kamis (19/6/2025)
Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa uang tunai sebagai berikut:
Rp123.215.000,- (seratus dua puluh tiga juta dua ratus lima belas ribu rupiah), berasal dari sisa dana kegiatan pendidikan dan kemahasiswaan Tahun Anggaran 2022;
Rp122.465.500,- (seratus dua puluh dua juta empat ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah), berasal dari pemotongan gaji dan remunerasi terdakwa Muhammad Arsal, yang dirampas untuk negara cq. Universitas Andalas.
Terdakwa dalam perkara ini, Muhammad Arsal, S.E., M.Si., alias Arsal bin Syafei Samah, dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp962.523.162,-. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya. Bila harta tidak mencukupi, pidana penjara selama satu tahun enam bulan akan dijatuhkan sebagai pengganti.
Yuli Andri menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Padang akan terus mengawal pelaksanaan putusan pengadilan secara tegas dan transparan. Ia juga mengimbau agar pengelolaan keuangan negara, khususnya di lingkungan pendidikan, dilakukan dengan akuntabilitas tinggi guna mencegah tindak pidana korupsi di masa mendatang.
Dalam kegiatan ini, turut hadir Kasubsi Penyidikan Andres Syahputra, S.H., Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi M. Ikhwan, S.H., M.Kn., serta Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Andalas Dr. Fauzan Misra, M.Sc., Ak., CA., BKP., CACP. (*)
Editor :Riki Abdillah