Kajati Sumbar Tegaskan Perundungan Bisa Dipidana dalam Sosialisasi Hukum di RSUP M. Djamil Padang

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum., menjadi narasumber dalam kegiatan “Sosialisasi Anti-Perundungan: Perspektif Hukum dan Solusinya” yang diselenggarakan di RSUP M. Djamil Padang.
Kegiatan ini diikuti oleh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dan civitas Hospitalia, dengan tujuan meningkatkan pemahaman hukum dalam upaya pencegahan dan penanganan perundungan di lingkungan rumah sakit dan institusi pendidikan kedokteran.
Dalam pemaparannya, Kajati menekankan bahwa perundungan tidak boleh dianggap remeh atau sebagai bagian dari dinamika sosial semata.
“Perundungan bukan hanya soal etika atau moral. Dalam banyak kasus, perundungan telah memenuhi unsur tindak pidana, seperti kekerasan psikis, intimidasi, hingga pelecehan verbal, yang bisa dikenakan sanksi hukum pidana maupun administratif,” tegas Yuni Daru Winarsih di hadapan peserta.
Ia juga menyampaikan bahwa penanganan perundungan harus dilakukan secara serius dan sistematis.
Menurutnya, penting bagi institusi seperti rumah sakit dan lembaga pendidikan untuk memiliki sistem pelaporan yang aman dan tidak diskriminatif agar korban merasa terlindungi.
“Korban harus merasa aman ketika melapor, dan perlu ada pendampingan hukum agar mereka tidak merasa sendirian dalam menjalani proses hukum,” ujarnya.
Selain itu, Kajati juga menekankan pentingnya edukasi hukum yang berkelanjutan di lingkungan kerja dan pendidikan.
Ia menyatakan bahwa seluruh civitas Hospitalia perlu memahami hak-hak hukum mereka, serta tanggung jawab untuk menjaga lingkungan yang sehat, saling menghargai, dan bebas dari kekerasan.
“Kita semua bertanggung jawab menciptakan ruang kerja dan belajar yang aman, adil, dan bermartabat,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Kejati Sumbar bersama RSUP M. Djamil Padang menunjukkan sinergi nyata dalam membangun kesadaran hukum dan perlindungan terhadap setiap individu.
Keduanya berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari perundungan, diskriminasi, dan kekerasan, sekaligus mendorong terwujudnya keadilan di dunia pendidikan dan pelayanan kesehatan. (*)
Editor :Riki Abdillah