Rachmad Wijaya: PAD Parkir di Padang Tak Masuk Akal, Ada yang Hanya Setor Rp12 Ribu Sehari

Kunjungan Komisi II DPRD ke UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Padang, Senin (21/4/2025).
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG – Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya, mengaku heran dengan rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran di Kota Padang. Hal ini disampaikan saat kunjungan Komisi II DPRD ke UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Padang, Senin (21/4/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Rachmad menyoroti besarnya selisih antara potensi dan realisasi PAD parkir. Ia menyebut, ada lokasi-lokasi parkir yang sangat aktif, namun setoran retribusinya sangat kecil.
"Seperti di Jalan Pattimura depan Bebek Sawah, nilai kontraknya cuma Rp630 ribu per bulan, artinya hanya sekitar Rp21 ribu per hari. Padahal, lokasi ini ramai sekali," ungkap Rachmad.
Ia juga mencontohkan lokasi lain di depan Los Ikan, Jalan Samudra, yang hanya menyetor Rp360 ribu per bulan atau sekitar Rp12 ribu per hari.
Pada 2024, total retribusi parkir yang tercatat hanya sebesar Rp2,27 miliar. Sementara untuk tahun 2025, hingga April baru terkumpul Rp514 juta atau 16,6 persen dari target Rp2,79 miliar. Padahal, potensi retribusi parkir dari 64 ruas jalan dan 271 titik di kota ini mencapai Rp2,71 miliar.
Melihat kondisi ini, Komisi II mendesak UPTD Parkir untuk melakukan perbaikan sistem dan menaikkan nilai kontrak lahan parkir.
“Kami minta nilai kontrak dinaikkan 100 persen. Ini harus disosialisasikan kepada para pengontrak secepatnya,” tegas Rachmad.
Ia juga mendorong agar ke depan sistem pembayaran retribusi dilakukan dua kali sehari, bukan sekali seperti saat ini. Selain itu, sistem pembayaran cashless juga harus segera diterapkan untuk menghindari kebocoran PAD.
“PAD dari sektor ini sangat tidak sesuai potensi. Kalau dibiarkan, kebocorannya akan semakin parah. UPTD harus berani mengambil langkah tegas,” ujarnya.
Rachmad menegaskan bahwa Komisi II DPRD siap mendukung langkah-langkah strategis demi memperbaiki pengelolaan parkir dan meningkatkan PAD Kota Padang. (*)
Editor :Riki Abdillah