Perumda AM Kota Padang Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Bersama Camat & Lurah se Kota Padang

Perumda AM Kota Padang menggelar sosialisasi penyesuaian tarif 2025 yang dihadiri oleh camat dan lurah se-Kota Padang, Rabu (11/12/2024).
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Perumda Air Minum Kota Padang menggelar sosialisasi penting mengenai penyesuaian tarif yang akan berlaku mulai tahun 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh camat dan lurah se-Kota Padang yang dilaksanakan di Pangeran Beach Hotel, Rabu (11/12/2024).
Hadir dalam acara ini yaitu Penjabat (Pi) Sekretaris Daerah Kota.Padang, Yosefriawan. Beliau menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Langkah ini menjadi bagian dari upaya transparansi dan persiapan menjelang pemberlakuan tarif baru.
Penyesuaian tarif ini adalah langkah penting untuk mewujudkan keadilan dalam distribusi subsidi. Untuk itu Perumda AM Kota Padang mensosialisasikannya bersama camat dan lurah se Kota Padang, guna mendorong camat dan lurah untuk aktif membantu menjelaskan kebijakan ini kepada masyarakat agar tidak ada kesalahpahaman.
Direktur Utama Perumda AM Kota Padang, Hendra Pebrizal menjelaskan bahwa kenaikan tarif dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak memberatkan masyarakat, khususnya rumah tangga sosial.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Padang Yosefriawan sewaktu membuka kegiatan ini mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para camat dan lurah mengenai aturan kenaikan tarif yang mulai berlaku pada 2025 mendatang.
"Upaya ini menunjukkan Perumda AM Kota Padang mengakui eksistensi camat dan lurah sebagai ujung tombak dalam menyukseskan aturan penyesuaian tarif ini. Saya mengimbau para camat dan lurah untuk berperan aktif menjelaskan kebijakan ini kepada masyarakat," ucapnya.
Direktur Utama Perumda AM Kota Padang Hendra Pebrizal menjelaskan bahwa sosialisasi penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai bentuk transparansi perusahaan. Ia juga memastikan bahwa penyesuaian tarif tidak terlalu berdampak signifikan bagi pelanggan rumah tangga sosial.
"Untuk rumah tangga sosial kelas A dan B, kenaikannya hanya Rp100 per meter kubik. Adapun untuk rumah tangga kelas C, tarifnya kenaikannya Rp200 per meter kubik," ungkapnya. (*)
Editor :Riki Abdillah