Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang Tangkap Pemuda 23 Thn dan Amankan BB 1,16 Gram Sabu

KF, terduga pelaku kejahatan narkoba diamankan Satresnarkoba Polresta Padang, Sabtu (26/3/2022).
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Semangat Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, S.I.K., M.H dalam memberantas pelaku kejahatan di Kota Padang tidak pernah Kendor. Hastag Menuju Kota Padang Zero Kriminal yang diangkat oleh Kapolresta Padang "Urang Awak" ini, benar-benar dibuktikan nya melalui pengungkapan-pengungkapan kasus yang terjadi di Kota Padang.
Seperti Sabtu malam (26/3/2022) ini, Polresta Padang kembali berhasil mengungkap pelaku yang melanggar Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan oleh Tim Rajawali Sat Res Narkoba Polresta Padang.
Pelaku diringkus didalam sebuah rumah yang beralamat di Tanjung Saba Pitameh Rt. 002 Rw. 004 Kel. Tanjung Pitameh Nan XX Kec. Lubuk Begalung Kota Padang.
Dari tangan pelaku, Tim Rajawali yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra, S.H., M.H dan Kasubnit II Unit I Ipda Fikri Rahmadi, S.Tr.K memgamankan 4 (Empat) paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat 1,16 gram.

Penangkapan terhadap pelaku inisial "KF" berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sedang memiliki, membawa dan menggunakan narkotika jenis shabu.
Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku "KF" dan ternyata benar sedang memiliki dan membawa narkotika jenis shabu. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui lansung milik atau dalam penguasaan pelaku "KF". Selanjutnya terhadap Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.(*)
Editor :Riki Abdillah
Source : Humas Polresta Padang