Pemkab Sijunjung Serahkan LKPD tahun 2021 ke BPK Perwakilan Sumbar

Wabup Iraddatillah serahkan LKPD Kabupaten Sijunjung tahun 2021 ke BPK Perwakilan Sumbar, Jumat (18/3/2022).
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Wakil Bupati Sijunjung Iraddatillah menyerahkan Laporan Keuangan Perangkat Daerah (LKPD) Kabupaten Sijunjung untuk tahun 2021 diserahkan kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat pada Jumat (18/3/2022).
LKPD pada Tahun 2021 langsung diserahkan oleh Wakil Bupati Sijunjung Iraddatillah kepada Kepala BPK Perwakilan Sumatera Barat Yusnadewi bertempat di Gedung BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.
Penyerahan LKPD tersebut turut di dampingi oleh Wakil Ketua DPRD Sijunjung Syofyan Hendri, SekdaKab Sijunjung, Zefnihan, Kadis BKAD Endi Nazir, Kadis Inspektorat Welfiadril dan Kabag PKP Aprizal serta Tim Protokoler.
Pada kesempatan tersebut Wabup Iraddatillah mengucapkan terima kasih kepada BPK dan menyatakan siap bekerjasama dengan Tim BPK, dengan harapan akan semakin baik Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sijunjung.
Ia juga menyampaikan kepada Tim BPK bisa memberikan saran dan masukan guna peningkatan kualitas pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara yang ada di Kabupaten Sijunjung.
Dibagian lain Wabup Radi juga berharap Kabupaten/Kota di Sumatera Barat dapat meraih opini terbaik Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) agar diperoleh Dana Intensif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat.
Yusnadewi selaku Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menyampaikan Apresiasi kepada Kabupaten/Kota yang telah berhasil menyerahkan LKPD Pemerintah Daerah dengan cepat ke BPK.
Ada 4 Kabupaten/Kota yang menyerahkan diantaranya Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pesisir Selatan dan Kota Padang Panjang, terang Yusnadewi.
Ia juga menyampaikan Kabupaten Sijunjung mendapat Apresiasi dari BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat karna mendapat nilai tertinggi 79 persen dan juga Kota Padang Panjang.
"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 191 ayat (2) menyatakan bahwa LKPD disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir," terang Yusnadewi.(*)
Editor :Riki Abdillah
Source : Prokompim Sijunjung