Berikut Quote Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si

Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago.
Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding.
Selanjutnya hasil pelaksanaan sidang kkep atas nama terduga pelanggar rp pada pada selasa, tanggal 7 januari 2025, pukul 08.00 s.d. 14.15 wib di ruang sidang divpropam polri gedung tncc lt 2 mabes polri, sebagai berikut:
Komisi terdiri dari :
1. Ketua komisi brigjen pol agus wijayanto, s.h., s.i.k., m.h. (karowabprof divpropam polri)
2. Wakil ketua komisi kombes pol hariyanto, s.i.k. (analis kebijakan madya bidang provos divpropam polri)
3. Anggota komisi kombes pol bulang bayu samudra, s.i.k. (analis kebijakan madya bidang wabprof divpropam polri)
4. Anggota komisi kombes pol sugeng pujihartono, s.e., m.h. (pemeriksa propam kepolisian madya tk. Iii divpropam polri)
5. Anggota komisi akbp rusdi batubara, s.t. (kasubbagakreditasi bagstandar rowabprof divpropam polri)
Saksi yang hadir dalam persidangan sebanyak 6 orang.
Wujud perbuatan:
Pada saat menjabat sebagai banit 3 subdit 3 ditresnarkoba polda metro jaya telah mengamankan penonton konser djakarta warehouse project (dwp) 2024 terdiri dari (warga negara asing) wna maupun (warga negara indonesia) wni yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.
Pasal yang dilanggar :
Pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri juncto pasal 5 ayat (1) huruf b, pasal 5 ayat (1) huruf c, pasal 12 huruf b perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri.
Putusan sidang kkep :
1. Sanksi etika yaitu :
A. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
B. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang kkep dan secara tertulis kepada pimpinan polri;
C. Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;
2. Sanksi administratif berupa;
A. Penempatan dalam tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 desember 2024 s.d. 25 januari 2025 di ruang patsus biroprovos divpropam polri;
B. Mutasi bersifat demosi selama 5 (lima) tahun diluar fungsi penegakan hukum (reserse).
Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding.
Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, tentuhya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan pada hari ini dan kita tunggu bersama update berikutnya. Berita ini dapat diakses melalui website https://portal.humas.polri.go.id/ dan https://mediahub.polri.go.id/ wassalamualaikum. Wr. Wb. Salam presisi.(*)
Read more info "Berikut Quote Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si" on the next page :
Editor :Andry