Sidang Dugaan Penusukan di Lubuk Buaya, JPU Hadirkan Saksi Ke Persidangan
Usai sidang tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa foto bersama di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Sidang ketiga kasus dugaan penusukan di barbershop, pada 8 Maret 2025 lalu di Lubuk Buaya, Kota Padang yang menjerat terdakwa berinisial YI, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis (11/9/2025) kemarin.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafiz Z bersama tim, pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, menghadirkan saksi ke persidangan.
Para saksi yang dihadirkan yaitu tenaga medis dari Puskesmas Lubuk Buaya, Paramita Safitri dan Nasron Dinata. Anggota Polsek Koto Tangah, Tovid dan keluarga korban Seblan.
Menurut salah seorang keterangan
tenaga medis puskesmas, Paramita, mengatakan, korban datang sudah tidak sadar.
"Sepuluh menit ditangani korban meninggal,"katanya.
Saksi lainnya,Tovid, menuturkan bahwa tersangka ditangkap di depan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof.Dr. HB Saanin Padang.
"Saat itu terdakwa tengah histeris," katanya.
Keluarga korban, yakninya Seblan melalui telekonferens menerangkan, antara keluarga korban dengan keluarga tersangka sudah ada perdamaian.
Dalam sidang tersebut, tampak terdakwa didampingi Penasihat Hukum (PH) Gusni Yenti Putri, S.H, Musrizal, S.H, Irwan Nevada, S.H., M.H dan Khairul Jafni, S.H, dari kantor H hukum RAMIRA.
Sidang yang dipimpin oleh Basman, menunda sidang pada 18 September 2025 dengan agenda menghadirkan ahli.
Pada sidang sebelumnya, JPU menghadirkan lima saksi. Menurut keterangan salah seorang saksi yakninya Yeni, menuturkan, tersangka datang baru sekali dan tidak mengenal korban.
Pada berita sebelumnya, disebutkan, peristiwa penusukan itu bermula saat tersangka tidak sengaja untuk pangkas rambut di barbershop dan bertemu dengan korban yang diduga terindikasi LGBT.
Lalu tersangka diajak untuk melakukan hubungan sesama jenis, tetapi tersangka memiliki masa trauma masa lalu, karena pernah menjadi korban dan membekas sehingga menjadi sakit hati.
Tersangka, sudah mau berubah dan berobat ke psikiater. Namun malah ketemu dengan hal yang serupa. Keesokan harinya, tersangka muncul niat untuk menghabisi korban.
Rencana pertama tersangka berniat membeli pisau, kantong mayat dan bawa baju ganti, karena tak punya uang, akhirnya dia membeli pisau di pasar Lubuk Buaya seharga Rp20 ribu.
Kemudian dia berdiam diri, lalu ia pergi ketempat barbershop. Korban memijat tersangka dan korban tertelungkup. Disitulah pisau yang disiapkan ditusuk ke korban dengan berulang kali.
Selanjutnya, korban dibawa ke puskesmas terdekat. Dimana tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP, 338, dan 351 ke 3 KUHP.
Sementara itu, PH mengatakan, tidak ada hubungannya spesial antara korban dengan tersangka, karena ini murni pembunuhan.
“Dia ini merasa dilecehkan, apalagi sebelumnya dia ini korban pelecehan. Itu yang membangkitkan, jadi tidak ada dendam hanya emosional biasa,”tegasnya.
Disebutkannya, selama proses hukum berjalan, tersangka bersikap kooperatif.(*)
Editor :Andry