Terdakwa Dugaan Korupsi KUR Jalani Sidang Perdana Pengadilan Tipikor Padang, PH akan Ajukan Eksepsi

Sidang Perdana menghadirkan terdakwa kasus dugaan korupsi KUR di Pengadilan Tipikor Padang.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2022–2023, dengan terdakwa Dhany Syahrial dan Uci Afriani, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Menurut JPU Kejari Padang, terdakwa diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU Andreas cs, Jumat (20/6/2025).
Diketahui terdakwa bekerja sebagai mantri atau petugas lapangan disalah satu bank milik negara, dituding menjadi aktor dalam penyaluran kredit fiktif dalam program KUR.
Menanggapi hal tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa yaitu Ricky Hadiputra, Wahyudi Andriko, Ryan Septya Putra,dan Ilham Fajri, dari kantor hukum Farancis Law Office, mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU atau eksepsi.
"Kami mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum majelis," katanya.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Fatchu Rohman dengan didampingi Hendri Joni dan Tumpak Tinambunan masing-masing sebagai hakim anggota, menunda sidang pada 26 Juni 2025.
Di luar persidangan, PH terdakwa yakninya Ricky Hadiputra, menekankan kliennya, hanya bertindak sebagai marketing dan bukan sebagai pemutus kredit.
Artinya, semua proses penyaluran dana seharusnya telah melalui tahapan yang disetujui oleh pejabat berwenang di bank.
"SOP itu sudah dilalui oleh klien kami dan telah tuntas. Lalu mengapa hanya klien kami yang dijadikan tersangka. Kalau ini perkara Tipikor, seharusnya pemutus kredit juga diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Padang menetapkan terdakwa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi program KUR setelah ditemukan cukup bukti dalam proses penyidikan. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah, dalam konferensi pers pada 17 April 2025.
Diduga memalsukan dokumen pengajuan kredit, menyalahgunakan wewenang sebagai pegawai bank, dan menyebabkan kerugian keuangan negara dalam program yang sejatinya diperuntukkan bagi pelaku UMKM tersebut.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas penyaluran bantuan kredit bagi masyarakat kecil serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab. (*)
Editor :Riki Abdillah