Kasus AKP Dadang Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Empat Anggota Polisi Jadi Saksi

Sidang penembakan polisi tembak polisi digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Ist
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Empat anggota polisi menjadi saksi di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, dalam kasus dugaan penembakan yang dilakukan Kepala Bagian Operasi Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, yang menembak rekannya Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar beberapa waktu lalu.
Adapun saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Iptu Abdul Rahim, yang kini telah bertugas di Polda Sumbar. Khairul Rizaldi, Syafriadi, dan Ipda Bagas, merupakan anggota anggota Polresta Solok Selatan.
Menurut keterangan saksi Abdul Rahim, mengatakan, terdengar dua letusan tembakan senjata api.
"Saat kejadian 22 November 2024, saya sedang tidur di rumah, tiba-tiba terdengar dua letusan senjata api. Lalu Aipda Tommy menelpon saya, agar disuruh ke kantor, dikatakannya, pak Dadang dan Ryanto Ulil tembak tembak an," katanya, Rabu (14/52025).
Saksi juga menyampaikan, melihat korban yang bersimbah darah.
"Yang saya lihat ada satu luka dibagian wajah, mengetahui hal tersebut, Kapolres menyuruh saya untuk membawa Ryanto Ulil ke rumah sakit. Namun akhirnya dibawa puskesmas," ujarnya.
Disebutkannya, peristiwa penembakan tersebut ada hubungannya dengan galian C.
Saksi juga menuturkan, kalau rumah dinas Kapolresta Solok Selatan, juga ditembak.
"Jadi dinding dan jendela rumah dinas Kapolres Solok Selatan, ditembak," sebutnya.
Saksi lainnya yaitu Bagas, mengatakan pada saat melakukan penindakan galian C, terdakwa mengatakan kepada Bagas melalui percakapan hand phone, agar melepaskan. Menurut terdakwa, itu punya terdakwa sehingga minta dibantu. Namun saksi Bagas tidak berani melakukan nya, karena perintah atasan.
Sedangkan saksi Khairul, juga menuturkan, mendengar suara tembakan di rumah dinas rumah Kapolresta Solok Selatan.
"Mendengarkan suara tembakan, saya langsung mengamankan diri," imbuhnya.
Dalam sidang tersebut, JPU membawa barang bukti untuk diperlihatkan kepada majelis hakim.
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum (PH) Sutan Mahmud bersama tim, keberatan atas keterangan para saksi.
Terdakwa pun, meminta maaf kepada keluarga korban yang hadir di persidangan dan juga kepada institusi kepolisian. Selain itu, keluarga korban juga hadir dalam persidangan tersebut.
Sidang yang dipimpin oleh Adityo Danur Utomo dengan didampingi Irwan Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung menunda sidang pekan depan.
Dalam berita sebelumnya, kejadian ini berawal pada 21 Maret 2024 lalu, sekitar pukul 00.45 wib. Dimana tersangka DI saat itu sebagai Kabag Op Polres Solok Selatan dan korban sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.
Dimana tersangka meminta tolong ke korban terkait galian C di Solok Selatan Kepada korban, namun korban menolaknya, sehingga terjadilah peristiwa tersebut.
Sehingganya, terdakwa dikenakan pasal berlapis. (*)
Editor :Riki Abdillah