Dua Mantan Anggota DPRD Mentawai Layangkan Gugatan ke PTUN Padang

Sidang gugatan di PTUN) Padang, SK Gubernur Provinsi Sumbar, terkait PAW dua orang Mantan Anggota DPRD Kab. Kepulauan Mentawai periode 2024-2029. Ist
Manuel Salimu dan Syafridin Bantah Terlibat Pesta Sabu
Usai menghadiri sidang gugatan di PTUN Padang , Manuel Salimu dan Syafriddin membantah keras adanya narasi pemberitaan yang menyatakan bahwa mereka ditangkap saat berpesta sabu oleh Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang.
Manuel Salimu mengungkapkan, pada saat polisi menggerebek kamarnya, ia tengah beristirahat didalam kamar hotel usai kelelahan seharian mengikuti rangkaian kegiatan Bimtek pembekalan Anggota DPRD Mentawai periode 2024-2029.
"Jadi sungguh tidak benar jika disebutkan bahwa saya tertangkap basah pesta sabu. Sebab saya sendiri waktu itu sedang bersama istri . Ketika dibawa polisi, saya hanya dipinjam untuk menjadi saksi. Makanya dalam video penangkapan yang beredar tangan saya tidak diborgol," jelasnya.
Bantahan senada disampaikan Syafriddin. Ia menegaskan, saat polisi menggrebek kamar hotel yang dipesannya, ia hanya sendirian. Barang Bukti yang ditemukan polisi dalam kamarnya, adalah milik seorang masyarakat sipil berinisial A.
"Saat polisi datang, saya sedang makan sate. Sendiri saja. Tidak ada bapak Manuel Salimu disana. Saya hanya sendiri. Kami diambil polisi di kamar yang berbeda-beda. Jadi sungguh tidak benar jika saya disebut ditangkap pada saat pesta sabu sebagaimana pemberitaan yang beredar," tegasnya.
Manuel Salimu maupun Syafridin juga merasa sangat dirugikan atas beredarnya berbagai potongan video penggrebekan didalam kamar hotel. Mereka meyakini, video tersebut sengaja digabung-gabungkan untuk memperkuat kesan adanya kesan pesta sabu.
Keduanya menduga, upaya itu sengaja dilakukan pihak-pihak tertentu untuk menghabisi karir politik mereka. Dengan situasi itu, ia menegaskan bahwa ia akan melawan dan akan tetap berjuang mencari keadilan baik lewat pengadilan, maupun mekanisme internal partai.
"Kami pasti akan tetap berjuang untuk memulihkan nama baik kami. Baik lewat PTUN, maupun mekanisme internal partai. Untuk mencari keadilan, kami akan menempuh segala cara," ucap Manuel Salimu yang diamini Syafriddin beserta tim kuasa hukum.
Biro Hukum Setdaprov Sumbar Hadir Wakili Gubernur
Pada persidangan yang berlangsung tertutup karena masih beragendakan persiapan ini, dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Gubernur Sumbar, hadir diwakili oleh staf Biro Hukum Setdaprov Sumbar yakninya Mirawati Nazara
Sidang dengan nomor perkara 19/G/2025/PTUN.PDG, atas nama Syafriddin, diketahui majelis hakim Aryani Widiastuti didampingi Rinaldi dan Dessy Cvisti.
Sementara sidang nomor
perkara 20/G/2025/PTUN.PDG, atas nama Manuel Salimu, dipimpin hakim ketua Dessy Cvisti didampingi Aryani Widiastuti dan Rinaldi serta Panitera Pengganti (PP) Roza Gusma Putri, beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi.
"Ya hari ini kami Biro Hukum Setdaprov Sumbar hadir mewakili Gubernur yang telah memberikan surat kuasa," ujar staf Biro Hukum Setdaprov Sumbar Mirawati Nazara kepada media diluar persidangan.
Ia menegaskan, Pemprov Sumbar pada dasarnya akan menghormati proses hukum yang sedang bergulir. Ia mengatakan, menggugat di PTUN adalah hak semua warga negara.
Hal serupa disampaikan Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar Masheri Yanda Boy. Ia menilai, gugatan di PTUN, sebenarnya adalah hal yang biasa. Sudah menjadi konsekuensi bagi setiap pejabat pemangku kebijakan untuk digugat oleh siapapun yang merasa dirugikan.
"Pada intinya kami selaku pengacara Pemprov tentu siap menghadapi gugatan tersebut setelah menerima surat kuasa khusus," pungkasnya. (*)
Read more info "Dua Mantan Anggota DPRD Mentawai Layangkan Gugatan ke PTUN Padang " on the next page :
Editor :Riki Abdillah