Sidang Dugaan Perkara Tawuran Bakal Digelar

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padang Budi Sastera.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) menerima berkas perkara dugaan yang hendak tawuran di kawasan Anak Air Kota Padang, beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Eriyanto didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum), Budi Sastera, Kejari Padang, mengatakan telah dilaksanakan tahap II.
"Dengan begitu, kita akan segera mempersiapkan dakwaan, di persidangan, mengingat sidang peradilan anak ini cepat," katanya, Kamis (30/1/2025).
Ia menjelaskan, pada 11 Januari 2025, tersangka DA (16 tahun), yang merupakan warga Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, dihampiri oleh rekannya, yaitu Rendi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), melalui hand phone genggam.
Selanjutnya, tersangka bersama Rendi DPO pergi ke Anak Air, Kota Padang, untuk melakukan tawuran anak-anak dari gank Amerika Manent. Mendapatkan ajakan tersebut tersangka dan Rendi DPO bertemulah dengan dengan teman temannya yang telah menunggu.
Saat itu Rendi DPO, membawa senjata tajam (sajam) berbentuk Kelewang, dengan panjang lebih kurang satu koma lima meter, begitu pula dengan teman-temannya yang juga sajam, terbuat dari pipa.
Tak lama kemudian, polisi yang sedang patroli langsung membubarkan diri. Namun polisi berhasil menangkap tersangka DA bersama barang bukti. Sementara Rendi berhasil melarikan diri.
"Tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang RI. nomor 12 tahun 1999 jo undang-undang nomor 11 tahun 2012, tentang peradilan anak," tutupnya. (*)
Editor :Andry