Pelaku Pembunuh Satu Keluarga Dituntut Maksimal

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Padang, Budi Sastera.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan satu keluarga terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART), di Kecamatan Kuranji Kota Padang, dan viral beberapa waktu lalu, akhirnya dituntut oleh.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Padang Budi Sastera, yang didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang Eriyanto, mengatakan, para terdakwa didakwa dengan pasal primer pasal 44 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2024 tentang PKDRT jo 66 ayat 1 KUHP dan kedua pasal 181 jo pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.
Disebutkannya, untuk pelaku utama tindak kekerasan tersebut ibu pelaku mendapatkan ancaman kurungan 6 tahun penjara, kemudian anak lelakinya mendapatkan ancaman kurungan 12 tahun penjara. sedangkan menantu dan istrinya dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara dikarenakan menjadi otak pelaku utama dalam tindak kekerasan yang menghilangkan nyawa korban yang merupakan ART dari para terdakwa.
“Dari fakta dalam persidangan para pelaku telah melakukan perbuatannya secara berulang dimana terdapat penganiayaan, persetubuhan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,”Rabu (13/11/2024).
Dikatannya, selama persidangan keempat pelaku mengakui perbuatannya diperkuat dari para saksi dan juga ahli forensik yang semakin mempertegas perbuatan yang dilakukan para pelaku.
"Untuk sidang selanjutnya yaitu pembelaan atau pleidoi dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa,, yang mana sidang dilanjutkan pekan depan," ujarnya.
Dalam berita sebelumnya, Satreskrim Polresta Padang menangkap tiga orang pelaku yang diduga terlibat aksi pembunuhan salah seorang wanita muda. Ketiganya diamankan di sebuah kontrakan yang beralamat dijalan rimbo tarok Kelurahan Gunuang Sarik Kecamatan Kuranji Kota Padang Minggu (17/3) pukul 20.00 Wib.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Ardiansyah Putra melalui Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina mengatakan bahwasannya ketiga orang pelaku tersebut terdiri dari dua orang perempuan yaitu SH (46), SH (20) dan NK (24) kemudian satu orang laki-laki berinisial D (31).
Yanti mengatakan kejadian berawal saat pelapor kakak kandung korban mendapatkan laporan bahwasalnya adiknya yang merupakan korban meninggal dunia di kota Padang. kemudian pelapor mengkonfirmasi informasi tersebut ke pemiliki kontrakan tempat korban tinggal.
“Kemudian pelapor memastikan bahwa yang meninggal dunia dirumah kontrakan tersebut adalah korban, kemudian pelapor langsung mendatangi Polsek Kuranji dan bertemu dengan pemilik kontrakan dan kemudian pelapor menanyakan mana jenazah korban, pemilik kontrakan mengatakan jenazah sudah dikuburkan oleh tersangka, kemudian pemilik kontrakan mengatakan bahwa banyak kejanggalan dari kematian korban, yaitu menurut warga yang ikut memandikan korban ditemukan banyak luka lebam disekujur tubuh korban, luka pada bagian bibir, lebam membiru pada mata sebelah kiri dan pada bagian kaki melepuh dan atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang guna proses hukum,” kata Yanti.
Berdasarkan penyelidikan tersebut, kemudian kepolisian melakukan penyelidikan dan didapati bahwasalnya ada indikasi pembunuhan yang dilakukan oleh ketiga orang tersangka tersebut.
“Tersangka SH dan NK diamankan sekira pukul 22.00 wib bertempat di Simpang Balai baru Kecamatan Kuranji Kota Padang pada saat sedang menunggu barang perabot rumah tangga milik tersangka dari warung makanan di lapangan Imam Bonjol Kota Padang ke tempat tinggal tersangka yang baru di daerah Kabupaten Padang Pariaman. Kemudian setelah dilakukan pengembangan diketahui tersangka D berada di sebuah kedai di Ketaping Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman. kemudian para tersangka dibawa ke Polresta Padang dan selanjutnya terhadap tersangka dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani proses penyidikan terkait kasus tersebut,” ungkapnya.
Yanti menyebutkan berdasarkan motif yang diselidiki oleh kepolisian diperkirakan semenjak bulan November 2022 korban ikut dan tinggal bersama keluarga tersangka, kemudian korban dijadikan sebagai ART dan dipekerjakan disebuah warung makanan yang dikelola oleh tersangka D beserta keluarganya.
“Kemudian tersangka tersebut juga memanfaatkan korban untuk mengasuh dua orang anaknya dan mencari uang dengan cara disuruh meminta-minta sambil membawa anak-anak tersebut. Apabila hasil kerja tidak sesuai, para tersangka menjadi emosi dan melakukan kekerasan terhadap korban,” ucapnya.
Dari penyelidikan kepolisian diamankan barang bukti sisa barang pembakaran berupa pakaian dan celana dalam milik korban. Kain kasa bekas pembalut luka, papan nisan bernamakan korban, kemudian hasil visum dari Biddokkes Polda sumbar tanggal 26 Januari 2024.(*)
Editor :Andry