Terlapor Damonok Diperiksa Usai Gelar Perkara dan Pemeriksaan Saksi Rampung

Mapolres Sawahlunto.
SIGAPNEWS.CO.ID | SAWAHLUNTO -- Kepolisian Polres Kota Sawahlunto memulai penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Rico Alviano di media sosial dengan terlapor akun Facebook Nofrizal Nok alias Damonok.
Terlapor Nofrizal Nok diketahui adalah warga Dusun Talang Tuluih, Desa Silungkang Duo, Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto. Entah kenapa, Damonok dengan sangat arogan menulis kata kata penghinaan bahkan dengan menandai langsung atau men-tag akun Facebook Rico Alviano.
Belum diketahui apa motif penghinaan yang ia tulis pada kolom komentar di sebuah postingan di akun Facebook Faiz pada tanggal 5 November 2024 tersebut. Penghinaan adalah perbuatan pidana yang diatur dalam KUHP. Demikian pula penghinaan yang dilakukan lewat media sosial juga merupakan tindak pidana/pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik ( ITE).
"Hari ini kita memeriksa semua saksi yang ada di dalam LP yang dilaporkan Pak Rico Alviano," ujar AKP Syafrinaldi Kasat Reskrim Polres Sawahlunto Rabu, (13/11/2024).
Syafrinaldi mengatakan pihaknya tengah melengkapi mindik ( administrasi penyidikan) untuk mempercepat proses penanganan kasus selanjutnya. Dijelaskanya, polisi akan berkordinasi dengan melibatkan tiga saksi ahli yaitu ahli ITE, ahli pidana dan ahli bahasa.
" Kami tengah menyiapkan mindiknya dan yang lain lain. Kami akan kordinasi dengan tiga ahli, ITE,Pidana dan Bahasa. Bagaimana perkembangannya nanti akan kami sampaikan," pungkas AKP Syafrinaldi.
Rico Alviano melaporkan pemilik akun Facebook Nofrizal Nok pada tanggal 5 November 2024 ke Polres Sawahlunto sekitar pukul 18.35. Dalam Laporan polisi nomor LP/B/X1/2024/SPKT/Polres Sawahlunto/Polda Sumbar disebutkan bahwa terlapor akun Facebook Nofrizal Nok diduga telah melanggar Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Syafrinaldi menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap terlapor Nofrizal belum di lakukan karena penyidik masih merampungkan pemeriksaan semua saksi saksi yang namanya tertera dalam laporan polisi (LP).
"Belum pak. Kita periksa dulu semua saksi - saksi, kumpulkan barang bukti (BB) dan gelar perkara, baru kita panggil bersangkutan yang diduga terlapor," pungksnya.
Penghinaan Damonok tidak hanya mempermalukan Rico Alviano dan keluarganya namun juga telah memantik kemarahan sejumlah konstituen Rico Alviano dari berbagai daerah di Sumatera Barat.(*)
Editor :Andry