Terpidana Korupsi Koni Kota Padang Bayar Uang Pengganti dan Denda

Pengembalian uang pengganti dan denda Korupsi Koni Kota Padang di Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Senin (28/10/2024).
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Terpidana Agus Suardi atau Abien yang merupakan mantan ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang, yang tersandung korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020, mengembalikan uang pengganti dan denda.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Aliansyah, didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang Eriyanto, dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Yuli Andri, mengatakan hal ini berdasarkan putusan Makamah Agung (MA) RI.
"Dalam putusan MA, terpidana diputus lima tahun, denda Rp200 juta dan subsider dua bulan kurungan penjara.Terpidana juga membayar uang pengganti sebesar Rp748.875.000, subsider satu tahun," katanya, Senin (28/10/2024).
Namun oleh terpidana Agus Suardi, telah dibayar secara keseluruhan baik itu uang pengganti dan juga denda.
Sementara dua terpidana lainnya yaitu Davitson dan Nazar belum mengembalikan uang pengganti dan juga denda.
Sebelumnya, Agus Suardi divonis 2 tahun 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Selanjutnya, Agus Suardi sempat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi dan akhirnya sampai pada putusan MA.(*)
Editor :Andry