Sidang Dugaan Korupsi Disdik Sumbar, PH Terdakwa Tepis Dakwaan Penuntut Umum

Suasana Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi pada Disdik Provinsi Sumbar di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Senin (14/10/2024).
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), yang menjerat tujuh terdakwa Syaiful Abrar, Rusli Ardion, Raymond, Doni Rahmat, Suherwin, Erika dan Syarifuddin, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Dalam sidang tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Doni Rahmat Samulo, yaitu Putri Deyesi Rizky, mengatakan, surat dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas dan batal demi hukum.
"Penuntut umum tidak dapat membuktikan persengkokolan antara terdakwa, Doni Rahmat Samulo, dengan terdakwa lain," katanya, Senin (14/10/2024).
Ia juga mengatakan, pengalihan penunjukkan kelompok kerja (Pokja), untuk tender proyek dari Pokja V ke Pokja VII sudah sesuai dengan kewenangan terdakwa Doni Rahmat Samulo selaku kepala Unit Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sumbar tahun 2021 lalu.
Pengacara kondang ini mengatakan, dakwaan penuntut umum menyebutkan, adanya rekayasa pemenangan tender proyek itu tidak dapat dibuktikan.
"Untuk penghitungan kerugian negara yang disebut penuntut umum sebesar Rp5,5 miliar dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya dengan suara keras ini.
Menurutnya, penghitungan kerugian negara dilakukan oleh pihak yang bukan berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kami mohon kepada majelis hakim untuk membatalkan dakwaan JPU," ujarnya.
Sidang yang diketuai oleh Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, didampingi hakim anggota Juandra dan Hendri Joni, dilanjutkan pada 17 Oktober 2024.
Pada berita sebelumnya disebutkan, Kejati Sumbar telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Sumbar tahun anggaran 2021, dengan total anggaran Rp.18 miliar.
Pada kasus korupsi di Disdik Sumbar, Kejati Sumbar sudah memeriksa sekitar 37 orang saksi, yang mana di dalamnya juga terdapat saksi ahli.(*)
Editor :Riki Abdillah