Hindari Sanksi, Satgas Halal Sumbar Ingatkan Pelaku Usaha Batas WHO 17 Oktober

Kepala Tata usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Sumbar Edison.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Jelang batas akhir Wajib Halal Oktober (WHO) tanggal 17 Oktober 2024 mendatang, Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI bersama Satuan tugas (Satgas) halal Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menggelar rapat koordinasi Jaminan Produk Halal (JPH) bagi Pengawas JPH.
Kegiatan yang dilaksanakan secara serentak se Indonesia ini dibuka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumbar diwakili Kepala bagian Tata usaha (Kabag TU) Edison, didampingi Sekretaris halal, Ikrar Abdi.
Kabag TU sekaligus Ketua Satgas Halal Sumbar mengatakan dengan, diterapkannya WHO 2024, maka seluruh produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan produk penyembelihan wajib bersertifikat halal. Maka pertanggal 18 Oktober sudah mulai dilakukan pengawasan.
"Kita semua tahu bahwa undang-undang Nomor 33 Tahun 2014, tentang JPH mengamanatkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," ungkap Edison.
Dijelaskan Edison, WHO akan menjadi batu loncatan upaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Sumbar. Setelah batas waktu WHO tahap pertama berakhir, Satgas Halal bersama tim pengawas akan mulai melakuka pengawasan.
"Untuk tahap pertama, tim pengawas akan fokus terhadap restoran, rumah makan, restoran hotel, Rumah Potong Hewan (RPH) atau Rumah Potong Unggas (RPU), produk kemasan yang belum bersertifikat," tegas Ketua Satgas.
Diingatkan Kabag TU, jika setelah tanggal 17 Oktober 2024 dari produk di patas yang belum mengantongi sertifikat halal, akan langsung diberi sangsi berupa teguran tertulis dari Kepala BPJPH, untuk segera mengurus sertifikat halal.
Sementara itu, Lady Yulia perwakilan BPJPH Kemenag RI, pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Jaminan Produk Halal ditetapkan oleh Kepala BPJPH setelah melakukan pengawasan atas laporan dan atau temuan.
"Dalam rangka pemenuhan ketentuan tersebut maka disusunlah petunjuk pelaksanaan pengawasan JPH dalam rangka mandatori Halal 17 Oktober 2024 bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan," ujar Lady.
Lady menguraikan, kriteria objek pengawasan usaha menengah dan besar dintaranya, restoran, rumah makan atau resto hotel, produk makanan dan minuman dalam kemasan yang beredar di pasar modern atau tradisional.
"Sementara untuk kriteria RPH atau RPU adalah milik pemerintah daerah atau swasta. Khusus untuk resto hotel pastikan objek pengawasan adalah pengelola resto karena dibeberapa hotel, pengelolaan resto perusahaannya terpisah dengan managemen hotel," jelas Lady.
Kegiatan rapat koordinasi ini menghadirkan 38 orang pengawas jaminan produk halal dari 19 kabupaten kota yang telah ditugaskan untuk melakukan pengawasan.(*)
Editor :Riki Abdillah