Pekan Depan Hakim Se Indonesia Cuti Bersama

Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Padang Juandra.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Hakim dari berbagai daerah di Indonesia akan mengikuti aksi cuti massal pada 7-11 Oktober 2024, guna memprotes rendahnya kesejahteraan dan jaminan keamanan profesi mereka. Aksi hakim cuti bersama ini dimotori Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang mencatat jumlah hakim yang mengikuti gerakan cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 mendatang bertambah.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Padang, Juandra, akan menggelar aksinya secara simbolik.
Disebutkannya, gerakan cuti bersama hakim se Indonesia, akan dilaksanakan secara serentak selama lima hari kerja, yaitu mulai Senin hingga Jumat, pekan depan.
“Para hakim yang berangkat ke Jakarta akan melakukan audiensi, aksi protes, dan silaturahmi dengan lembaga terkait, serta tokoh nasional yang peduli terhadap isu peradilan,” katanya, Kamis (3/10/2024).
Ia mengklaim bahwa, rencana aksi cuti massal para hakim tidak dilakukan secara tiba-tiba. Menurut Juandra, para hakim telah mengupayakan peningkatan kesejahteraan melalui cara-cara lain sejak setidaknya lima tahun lalu.
“Aksi cuti bersama ini bukanlah pilihan yang diambil dengan tergesa-gesa," ujarnya.
Tuntut Kenaikan Gaji
Adapun para hakim memiliki sejumlah tuntutan dalam menjalankan aksi cuti massal. Diantaranya soal penyesuaian gaji dan tunjangan yang tidak mengalami perubahan dan penyesuaian selama 12 tahun terakhir. Padahal, kata Juandra angka inflasi terus meningkat sejak 2012 hingga 2024.
Saat ini, ketentuan gaji dan tunjangan hakim masih menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung. Padahal, Mahkamah Agung (MA) sudah mengamanatkan mengamanatkan perlunya peninjauan ulang terhadap aturan penggajian hakim melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2018.
Diketahui gaji dan tunjangan para hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung. Hak keuangan dan fasilitas bagi hakim terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lain.
Meski aksi cuti massal ini tidak diinisasi oleh Ikahi, Juandra menyebut para hakim telah mengadvokasikan aspirasi mereka tentang kesejahteraan melalui organisasi tersebut. Khususnya, kata dia, dengan mendorong perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur gaji dan tunjangan hakim di bawah Mahkamah Agung (MA).
Fauzan berujar para hakim sempat berharap pemerintah akan memberi perhatian yang serius dan langkah nyata terhadap upaya advokasi Ikahi.
“Namun, hingga hari ini, perjuangan itu belum mendapatkan tanggapan yang sepadan dari pemerintah,” ujarnya.
Maka dari itu, ia menyebut aksi cuti massal menjadi jalan terakhir yang ditempuh para hakim.
“Harapan kami agar pemerintah dapat memperhatikan nasib hakim,"imbuhnya.(*)