DPO Asal Solok di Tangkap di Batam

Terpidana Khuslaini, yang memakai baju hitam dan masker tampak berjalan yang didampingi kejaksaan.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Satgas SIRI (Sistem Informasi Red Notice Interpol) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil menangkap seorang buronan korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Solok.
Hal ini disampaikan melalui keterangan tertulis oleh Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) Rabu (2/10/2024). sore kemarin.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Yuni Daru Winarsih melalui Kasi Penkum Mhd Rasyid menyebut, buronan tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO) selama 8 tahun dan terbukti bersalah dalam perkara korupsi revitalisasi Balai Pemuda Kabupaten Solok tahun 2013 bernama Khuslaini (52) yang merupakan Direktur CV. Arashindo.
”Terpidana ini terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1148 K/Pid.Sus/2016 tertanggal 18 Agustus 2016, katanya.
Lebih lanjut Rasyid menyebut, dalam putusan tersebut, Khuslaini dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, terpidana akan menjalani hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, Khuslaini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp101.544.000.
”Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka jaksa berhak menyita dan melelang harta bendanya. Jika harta bendanya tidak mencukupi, Khuslaini akan dikenakan tambahan pidana penjara selama 1 tahun,” jelasnya.
Rasyid menerangkan, penangkapan Khuslaini berlangsung dengan lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diamankan.
” Saat ini yang bersangkutan telah tim gabungan Kejati Sumbar dan jaksa eksekutor Kejari Solok telah mengeksekusi terpidana ke rutan anak air untuk menjalani hukuman,“ katanya.
Rasyid menjelaskan, program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, yang diprakarsai oleh Jaksa Agung, bertujuan untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran demi tegaknya kepastian hukum.
”Kita tegaskan untuk para buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat aman untuk bersembunyi,” pungkasnya.
Saat ini terpidana berada di rumah tahanan kelas II B Padang.(*)