Berkas Dugaan Korupsi Unand Sudah P21

Kasi Intel Afliandi, SH.MA,
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Kasus dugaan korupsi yang melibatkan satu orang oknum pegawai Universitas Andalas (Unand) terkait penyalahgunaan dana kemahasiswaan, hingga kasus tersebut masih terus berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Kepala seksi intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Afliandi, mengatakan, pihak Kejari Padang, akan segera merampungkan berkas tersebut.
"Saat ini berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21," katanya, Jumat (23/8/2024).
Disebutkannya, pada tanggal 28 Agustus 2024 mendatang, akan segera dilakukan tahap II.
"Insyaallah, lusa akan kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II," imbuhnya.
Disebutkannya, setelah setelah semua proses dilalui, maka berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Saat ditanya apakah, ada tersangka lain dalam kasus tersebut, Kejari Padang, mengatakan akan dilihat pada persidangan.
"Nanti kita lihat pada waktu persidangan, namun sampai saat ini belum," tandanya.
Sebelumnya, berkas perkara dugaan korupsi Unand ini, telah diteliti oleh jaksa peneliti.
Pada berita sebelumnya, disebutkan, penyidik Kejari Padang resmi menahan satu orang oknum pegawai Unand yang diduga terlibat dalam korupsi atau penyalahgunaan dana kemahasiswaan.
Tersangka berinisial MA itu ditahan oleh Kejari Padang di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Anak Air selama 20 hari ke depan dari tanggal 10 Juni hingga 29 Juni 2024.
"MA ditetapkan tersangka dalam penyalahgunaan anggaran dana pendidikan dan kemahasiswaan bidang 1 di Unand tahun anggaran 2022," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Dr. Aliansyah, SH,MH, yang didampingi kepala sesi intelijen (Kasi Intel) Afliandi, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yuli Andri, Kasi Pidana (Pidum) Budi Sastera, Kejari Padang, Kepada Wartawan, Senin (10/6/2024) lalu.
Dikatakannya, hal ini bermula pada bulan Agustus 2022 dimana pada saat itu terjadi perubahan status Unand dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).
Dengan peralihan tersebut, Bidang 1 Unand menjadi pengelola dana anggaran pendidikan dan kemahasiswaan sekitar Rp48.781.023.391.
"Dana tersebut dikelola oleh struktur kepengurusan yang baru pasca menjadi PTNBH. Tersangka berinisial MA ini dilantik menjadi Bendahara Pengeluaran Pembantu Akademik dan Kemahasiswaan," katanya.
Selama menjadi bendahara pengeluaran pembantu akademik, katanya, tersangka memiliki kewenangan yang dimilikinya untuk menarik dana bidang akademik dan kemahasiswaan.
"Namun, dana tersebut tidak langsung didistribusikan kepada yang berhak. Tersangka MA justru memindahkan sebagian dana tersebut ke rekening pribadi miliknya," katanya.
Pada tanggal 31 Desember 2022, katanya, tersangka MA atas inisiatifnya sendiri memindahkan dana ke rekening pribadinya sebesar Rp.1.885.134.204.
"Sebagian dana tersebut sudah didistribusikan kepada yang berhak dan sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi. Hasil penghitungan kerugian negara oleh auditor diketahui mencapai Rp566.145.081," imbuhnya.
Tersangka MA, diketahui melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian subsidair pasal 3 junto 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Saat ini, tersangka MA telah ditahan oleh Kejari Padang. Ia terlihat menggunakan rompi merah dan dibawa ke Rutan Anak Air Kelas IIB Padang menggunakan mobil angkutan khusus atau kendaraan tahanan Kejari Padang.
Sebagaimana diketahui, oknum pegawai atau bendahara 1 diduga menyalahgunakan dana kemahasiswaan tahun 2022 hingga sebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Kajari yang baru sepekan melaksanakan tugasnya di Kejari Padang ini juga meminta agar masyarakat dapat terus mendukung Kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya untuk menindak segala persoalan hukum yang terjadi di Kota Padang.(*)
Editor :Riki Abdillah