Tiga Pelaku Tindakan Asusila Divonis 10 Tahun Penjara

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Budi Sastera.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Tiga terdakwa pelaku tindakan asusila terhadap anak di bawah umur, akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang. Para terdakwa berinisial RC, TG dan D, masing-masing dihukum selama 10 tahun, denda Rp1 miliar dan subsider satu bulan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Budi Sastera, mengatakan, ketiga terdakwa melanggar pasal 81 ayat (1) jo 76 D undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti, undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua, atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, menjadi undang-undang jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
“Dalam putusan majelis hakim disebutkan, hal-hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan juga berbelit-belit. Para terdakwa telah menghancurkan masa depan anak korban. Putusan tersebut, dibacakan pada tanggal 14 Agustus 2014,”katanya, saat ditemui di ruangan kerjanya, Jumat (23/8/2024).
Pada persidangan sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Padang, masing-masing selama 14 tahun, denda Rp1 Miliar dan subsider dua bulan.
“Sselain itu juga membebankan kepada para terdakwa, membayar uang restitusi kepada anak korban dan keluarganya sebesar Rp57.250.000, dan dalam putusan majelis hakim juga telah disebutkan dalam amar putusan,” tegasnya.
Pada berita sebelumnya, ketiga terdakwa diduga melakukan tindak asusila kepada anak korban, pada beberapa waktu lalu. Kejadian tersebut terungkap, setelah pihak polisi mendapatkan laporan dan tak butuh waktu lama, ketiga terdakwa ditangkap, kejadian tersebut terjadi di Kota Padang.(*)
Editor :Riki Abdillah