Berkas Dugaan Korupsi Disdik Sumbar Dinyatakan Lengkap

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M.Rasyid.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) terus mengebut kasus dugaan korupsi pengadaan alat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar pagu anggaran sebesar kurang lebih Rp18 miliar dengan tersangka delapan orang.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Mustaqpirin, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M.Rasyid, mengatakan, saat ini perkembangan kasus tersebut, masih terus berjalan.
"Saat ini berkasnya tersebut sudah lengkap baik formil maupun materil dan dalam waktu dekat dilakukan tahap II," katanya, saat di temui di ruangan, Rabu (21/8/2024).
Lebih lanjut dijelaskan, bila semua setelah selesai, maka berkas segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Dikatakannya, lebih lanjut, untuk satu orang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pihak kejaksaan masih mencari keberadaannya.
"Masih kita cari, berkemungkinan si DPO ini menggunakan jalur darat," imbuhnya.
Pada berita sebelumnya, Kejati Sumbar telah, menetapkan delapan tersangka, terkait dugaan korupsi pengadaan alat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar.
Delapan tersangka tersebut yaitu, R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek, RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Sumbar.
Tersangka lainnya adalah SA selaku ASN SMK, dan DRS selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ).
Sementara lima tersangka lainnya adalah kelompok rekanan pengadaan yakni E (Direktur CV Bunga Tri Dara), SU (Wakil Idrektur CV Bunga Tri Dara), SY (Direktur Inovasi Global), BA (Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri).
Terakhir adalah dan DI selaku Direktur PT Indotek Sentral Karya yang menjadi penyedia Sektor Pariwisata. Namun tersangka diketahui sudah meninggal dunia.
Para tersangka, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Disebutkan, terkait dengan total kerugian Rp 5,5 miliar dan sudah memeriksa 37 orang saksi dan ahli.(*)
Editor :Riki Abdillah