Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Objek Wisata Sejuta Janjang di Agam Jalani Sidang Perdana
Sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, dugaan korupsi pembangunan objek wisata Sejuta Janjang di Agam. Kamis (29/2/2024).
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pembangunan objek wisata sejuta janjang, di Nagari Pakansinayan, Kecamatan Banuhampu, tahun anggaran 2019, Kabupaten Agam. Empat terdakwa yaitu Ilham sebagai konsultan pengawas. Firdaus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bastian dan Mukhti Iliadi dari perusahaan PT Bangun Pratama sebagai pekerja pembangunan proyek Sejuta Janjang.Menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, (29/2/2024) Kamis kemaren.
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riki Supriadi bersama tim, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam.
Dalam dakwaan primer, perbuatan keempat terdakwa berdasarkan pasal 35 ayat (2) undang-undang nomor 46 tahun 2009 tentang pengadilan tindak korupsi, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.
Proyek pembangunan Sejuta Janjang tersebut dengan pagu anggaran sebesar Rp4,2 miliar berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2019. Kemudian perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp553.656.004,10.
"Sehingga perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai pasar 2 ayat (1) Jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana," kata jaksa membacakan salah dakwaan salah satu terdakwa.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Mukhti Iliadi yang didampingi Penasihat Hukum (PH) yaitu Dr.Defika Yufiandra, S.H., M.Kn, Mulyadi, S.H, Muhammad Azzam Indra, S.H, akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU. Begitupun dengan terdakwa lainnya, yang juga didampingi PHnya.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Juandra didampingi Hendri Joni dan Said Hamrizal Zulfi, akan melanjutkan sidang pada 5 Maret 2024.
Dalam berita sebelumnya disebutkan, penyidikan kasus dugaan korupsi ini sebenarnya sudah relatif lama dan penyidik telah melakukan penyelidikan terhadap pembangunan Objek Wisata Sajuta Janjang tahun anggaran 2019 Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Agam.
Dari hasil penyidikan, telah diperoleh cukup bukti untuk menetapkan pihak terkait sebagai tersangka, sehingga penyidik menyimpulkan statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi dan minta keterangan ahli serta gelar perkara. Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dan dokumen proyek pembangunan.
Berdasarkan perhitungan BPK RI, para pelaku menyebabkan kerugian negara sebesar Rp553 juta.(*)
Editor :Riki Abdillah