Komisi III DPR RI Berikan Dukungan Kepada Kejaksaan RI Guna Menjaga Netralitas Pemilu Tahun 2024

Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin.(Foto dok: Sigapnews)
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA -- Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin menghadiri rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR). Dimana persiapan keamanan dan penegakan hukum dibahas dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Jaksa Agung (JA) menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota komisi III DPR RI sebagai mitra kerja Kejaksaan Agung.
Berkat dukungan, sinergi dan kolaborasi yang terjalin selama ini, Kejaksaan dapat terus melaksanakan penegakan hukum yang humanis, adil dan bermanfaat, serta mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional, kata JA, Kamis. (16/11/2023) .
JA mengatakan, kejaksaan telah mengembangkan pola komunikasi di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan mengikuti tahapan penanganan perkara, yakni melakukan kajian terkait pelanggaran pemilu, penyidikan, rapat pleno pengawas pemilu, tindak lanjut, penyidikan, praperadilan, penuntutan dan pelaksanaan tugas.
Hingga saat ini, kejaksaan telah mempercepat penanganan tindak pidana pemilu sebanyak 11 perkara, dan yang terbaru adalah kegiatan penuntutan yang dilaporkan secara tertulis ke Balai Gakkumdu, imbuhnya.
Kemudian, Jaksa Agung ST Burhanudin juga menyampaikan, demi menjaga netralitas jajaran kejaksaan, telah terbit instruksi Jaksa Agung nomor 6 tahun 2023 tentang Optimalisasi peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024.
“Sebagai wujud komitmen implementasi dalam rangka menunjukkan netralitas jajaran Kementerian RI, kami juga menerbitkan Memorandum Jaksa Agung Nomor: B 127/A/SUJA/08/2023 tentang Upaya Meminimalkan Dampak Penegakan Hukum terhadap Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dan Nota Jaksa Agung Nomor: 128 /A/SUJA/8/2023 tentang Optimalisasi Peran Intelijen Kejaksaan dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024,” kata Jaksa Agung.
Dalam rangka menyukseskan pemilu yang damai, Jaksa Agung juga menginstruksikan pendirian posko pemilu Kejaksaan Agung di seluruh Indonesia melalui surat Nomor: R-1804/D/Dip.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 perihal Laporan tentang Pembentukan Posko Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Kami laporkan telah terbentuk 534 Posko Pemilihan yang bertugas melakukan deteksi dini terkait Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan terhadap terselenggaranya pemilu damai,” kata JA.
Melalui pemaparannya, JA juga menyampaikan bahwa kejaksaan telah melakukan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kapasitas jaksa dan aparat penegak hukum yang tergabung dalam Gakkumdu Center. Kegiatan tersebut antara lain pelaksanaan Focus Group Discussion dan Bimbingan Teknis Bersama guna menyamakan persepsi terhadap penanganan hal-hal terkait Pemilu.
Secara khusus, Komisi III DPR RI menyoroti pelaksanaan penanganan perkara dengan mekanisme Restorative Justice yang menjadi barometer menekan perkara yang masuk ke Pengadilan. Kemudian, Komisi III DPR RI mengapresiasi penanganan kasus korupsi yang dilakukan Kejaksaan sehingga mampu membangun kepercayaan masyarakat yang tinggi.
Komisi III DPR RI juga memerintahkan agar ke depan Kejaksaan RI dapat membantu pengelolaan dana desa agar tidak terjadi penindakan secara masif. Hal itu bisa diminimalisir guna mengantisipasi perangkat desa yang minim pengetahuan hukum.
“Kami berharap kerja sama dan dukungan Komisi III DPR RI dapat lebih ditingkatkan, agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.
Komisi III DPR RI mendukung komitmen Jaksa Agung untuk menjaga netralitas, profesionalisme, dan integritas Kejaksaan Agung dalam menghadapi Pemilu. Tak hanya itu, Komisi III DPR RI juga mengapresiasi terbitnya Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan RI dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024.
Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung mengedepankan profesionalisme dalam penanganan perkara tindak pidana Pemilu. Untuk itu, Komisi III DPR RI meminta jajaran untuk terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi di Sentra Gakkumdu dengan tetap menjaga independensi, demi terciptanya Pemilu yang demokratis dan berintegritas guna menjamin konsistensi dan kepastian hukum, serta sebagai Pemilu yang efektif dan efisien.(*)
Editor :Riki Abdillah