Polda Sumbar Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tipikor ke Kejaksaan

ketiga tersangka kasus dugaan korupsi tampak memakai baju rompi,(Foto Dok: Adpim Sumbar)
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharan jalan dan jembatan dan pekerjaan pembangunan jalan non status oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mentawai tahun anggaran 2020.
Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar pada, Kamis (9/11/2023) kemaren, telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke tim jaksa pada Kejari Kepulauan Mentawai yang bertempat di kantor perwakilan Kejari Kepulauan Mentawai, Kejati sumbar.
Pada tahap II tersebut, langsung diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Mentawai dan dibantu oleh tim satuan tugas (satgas) dari pidsus Kejati Sumbar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Mentawai, Heni Agustiningsih, didampingi Kasi Pidsus Kepulauan Mentawai, Aridona Bustari mengatakan terdapat tiga tersangka dalam kasus tersebut.
"Dimana ketiga tersangka tersebut berinisial EF mantan Pengguna Anggaran (PA), FB mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MD mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)," katanya, Senin (13/11/2023).
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (rutan) Anak Air Kota Padang.
Disebutkannya, penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) diterima oleh kasi pidsus Kejari Kepulauan Mentawai dan dibantu oleh tim satgas dari Pidsus Kejati Sumbar.
"Untuk ketiga tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHPidana," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka EF, yaitu Daniel Jusari saat ditemui mengatakan, kliennya telah mengajukan surat penangguhan tahanan terhadap kliennya.
"Karena yang bersangkutan tengah sakit jantung dan saat ini ia sedang pasang ring," ujarnya.
Selain itu, pengacara kondang ini menuturkan, bahwa selama ini kliennya koperatif.
Dalam berita sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas, menuturkan kepada awak media, menjelaskan, pengungkapan kasus korupsi ini berawal dari laporan masyarakat kepada penyidik dan juga dikuatkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Modusnya anggaran yang di cairkan sejumlah Rp. 10,70 milyar, akan tetapi tidak semuanya digunakan untuk kegiatan tersebut. Kerugian keuangan negara Rp.4,9 milyar," ujarnya.
Berdasarkan alat bukti yang sah, kata Dirreskrimsus Polda Sumbar, pihaknya saat ini menetapkan tiga orang tersangka. Namun tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya
Lanjut Kombes Pol Alfian Nurnas, dampak dari korupsi yang dilakukan oleh tersangka adalah kegiatan pembangunan tidak berjalan maksimal. Dan uang hasil dugaan korupsi ini digunakan untuk keperluan pribadi.(*)
Editor :Riki Abdillah