Kejari Padang Tetapkan 2 Orang Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi SMK PP

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang M.Fatria,(Foto dok: Sigapnews)
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana Program Pusat Keunggulan (PK) di UPTD Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMKPP) Negeri Padang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang M.Fatria melalui kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang Afliandi dan Ketua Tim Penyidikan Perkara SMK Pertanian Pembangunan (PP) Negeri Padang Wiliyamson mengatakan bahwa, pihak Kejari Padang sudah menetapkan tersangka.
"Ya sudah ada tersangkanya," katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/11/2023).
Dalam kasus tersebut, terdapat dua orang yang menjadi tersangka yaitu mantan Kepala SMKPP Negeri Padang berinisial S dan mantan Wakil Kepala SMKPP Negeri Padang berinisial HG.
"Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPKP) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) total kerugiannya yaitu Rp257.232.068," sebutnya.
Tak hanya itu, saat ditanyai berapa jumlah saksi yang diperiksa terdapat 22 orang.
"Dari 22 orang saksi yang kita periksa, sudah masuk di dalamnya ahli," sebutnya.
Sebelumnya, kasus tersebut masih ditahap dipenyidikan.
"Namun demikian hingga kini belum, menetapkan tersangka dalam perkara ini,"katanya saat, Senin (31/7/2023).
Disebutkannya, saat ini, pihaknya telah memeriksa saksi.
"Untuk saksi ada sekitar 26 orang yang kita periksa, diantaranya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristek)," ujarnya.
Terkait dengan hasil perhitungan negara, disebutkan masih dalam proses dari BPKP Sumatra Barat (Sumbar).
Read more info "Kejari Padang Tetapkan 2 Orang Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi SMK PP" on the next page :
Editor :Riki Abdillah