Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di DisnakKeswan Sumbar Masuk Tahap II

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.(Foto dok: Sigapnews)
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Tim jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyerahkan, enam tersangka berikut dengan barang bukti (tahap II) dugaan Tindak Pidana Korupsi, terkait kasus penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari daerah provinsi lain, pada Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tahun anggaran 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar Farouk Fahrozi, mengatakan, pelaksanaan tahap II dilakukan pada (10/10/2023.
"Sudah kita lakukan tahap II, di Kejaksaan Negeri Padang,"katanya ketika dihubungi, Kamis (12/10/2023).
Disebutkannya, setelah tahap II ini, berkas akan dilimpahkan ke pengadilan untuk masuk tahap persidangan.
Sebelumnya, Kejati Sumbar telah menahan 3 orang yang merupakan ASN di dinas tersebut yaitu DM selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA), FA selaku PPTK dan satu orang lagi yang berinisial AAP selaku rekanan.
Seperti diketahui, perkara tersebut menjadi atensi Kajati Sumbar, dan telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 25 Maret 2022 dengan nomor surat print04/L.3/Fd.1/03.2022 serta sehubungan surat perintah penyidikan dengan No print-12/L.3/Fd.1/07/2022 tanggal 6 Juli 2022.
Temuan Kejati Sumbar berasal yang berasal laporan masyarakat atas dugaan pekerjaan penyediaan dan pengembangan sarjana pertanian, kegiatan penyediaan bibit atau benih ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021.
Sebelumnya, heboh diberitakan media pada 18 Desember 2021 lalu di Sumatera Barat tentang bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang memberikan bantuan ternak sapi dan kambing kepada puluhan kelompok masyarakat tahun 2021.
Bantuan ini menghabiskan APBD Sumbar sekitar Rp35 miliar, namun sepertinya banyak kelompok masyarakat penerima bantuan sedih melihat kondisi sapi yang kurus.
Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp7 miliar lebih, serta semua tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Anak Air.(*)
Editor :Riki Abdillah