Warga Sikabau Gelar Aksi di Kantor Kejaksaan Dharmasraya, Ini Pemicunya

Aksi Damai Warga Sikabau di Kantor Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Selasa (10/10/2023).(Foto dok: Sigapnews)
SIGAPNEWS.CO.ID | DHARMASRAYA – Ratusan Masyarakat mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Nagari Sikabau gelar Aksi Damai di Kantor Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Selasa (10/10/2023).
Masa aksi berkumpul di Kantor Koperasi Sawit Pusako Niniak Mamak untuk bertolak ke Kantor Kejaksaan Negeri Dharmasraya dengan menggunakan kendaraan roda empat dan dua serta memakai baju serba hitam-hitam dibalut pita putih dilengan.
Pergelaran aksi ini di picu atas pelaporan dari warga Nagari Sikabau ke Kejaksaan Negeri Dharmasraya yang di duga atas penyelewengan dana insentif Koperasi Sawit Pusako Niniak Mamak.
Yakni dengan persentanse sebesar lima persen dari hasil yang diberikan untuk orang-orang yang menjabat di Nagari Sikabau.
Diduga kasus ini berlarut – berlarut hampir satu tahun lamanya dan belum ada kejelasan.
Salah satu orator masa aksi, Ari Permana menyampaikan dalam orasinya di duga oknum Kejaksaan Negeri Dharmasraya berinisial DM menginterogasi Niniak Mamak dengan cara tidak beradab dan tidak beretika.
“Interogasi yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan Negeri Dharmasraya ini di duga tidak beradab dan tidak beretika serta tidak sesuai dengan nilai – nilai adat minang dan salah satu oknum itumenganggap dirinya tuhan,” ungkap Ari Permana.
Ia pun mempertanyakan kepada pihak Kejaksaan Negeri Dharmasraya bahwa kasus ini bukan persoalan memakai anggaran APBD dan APBN.
“Ini persoalan uang dari hasil tanah ulayat kami,” tanya nya.
Tuntutan Aksi:
Rahmad Danil, Koorlap menyampaikan ada 4 tuntutan aksi, yakni sebagai berikut :
1. Menolak kriminalisasi hukum yang dilakukan kepada Wali Nagari Sikabau dan Niniak Mamak Nagari Sikabau
2. Kami menuntut penyelesaian hukum yang tidak jelas yang disangkaan kepada Wali Nagari dan Niniak Mamak Nagari Sikabau
3. Kami tidak menerima cara – cara perlakuan penyidik yang tidak beradab dan beretika dan tidak menghargai pemimpin Nagari Sikabau
4. Atas dasar apa penyedik mempersoalkan tuduhan tindak pidana.
Terakhir, Rahmad Danil mengultimatum bila tuntutan ini tidak ditindaklanjuti sampai hari Senin 16 Oktober 2023 kami akan datang membawa masa lebih besar lagi.
Respons Kejari:
Terpisah, PLH Kejari Dharmasraya, Raden Hairudin menanggapi bahwa tuntutan masyarakat sudah diterima secara tertulis dan akan dilaporkan segera kepada pimpinan tertinggi.
“Insya Allah dalam waktu dekat akan kami sampaikan kepada pimpinan dan akan klarifikasi untuk tindaklanjut,” ujarnya.
Jawaban tuntutan masyarakat itu, lanjutnya, setelah pihaknya memberikan laporan resmi kepada atasan, dalam hal ini Kajari.
“Setelah itu, baru lah kita sampaikan pada masyarakat yang menunggu jawaban dari kami,” tandasnya.
Kasi Intel Roby juga menanggapi pernyataan orasi masyarakat Sikabau terkait oknum Kejaksaan Negeri Dharmasraya yang tidak beretika dan beradab itu akan ditindaklanjuti laporannya kepada Pimpinan yaitu Kejari Dharmasraya.(*)
Editor :Riki Abdillah