Pelaku Kasus Pelecehan Mahasiswa Unand Dapatkan Penangguhan Penahanan, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Kuasa Hukum Tersangka, Putri Deyesi Rizki
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Kuasa hukum tersangka kasus pelecehan seksual mahasiswa Universitas Andalas (Unand) berinisial H angkat bicara terkait polemik penangguhan penahanan kliennya.
Kuasa hukum H, Putri Deyesi Rizki menyebutkan kliennya berhak mendapatkan penangguhan tahanan. Hal itu disebabkan kondisi kliennya mengalami depresi selama ditahan di tahanan Mapolda Sumbar.
"Klien saya punya hak dan kewenangan polisi boleh menahan atau tidaknya tersangka," katanya Senin (5/6/2023).
Putri mengatakan saat kliennya ditahan pada 28 April 2023 lalu, pihaknya sudan mengajukan surat penangguhan penahanan. Namun saat itu belum dikabulkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar.
"Namun pada 9 Mei 2023, klien saya mengalami kondisi memburuk karena depresi, tidak mau makan sehingga dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang pada pukul 21.00 WIB," kata Putri.
Sementara, kata Putri, untuk tersangka lainnya, N juga mengalami kondisi yang hampir sama. N juga mengalami depresi dan sempat membentur-benturkan kepalanya ke dinding tahanan di Polsek Padang Timur.
"Klien saya diperiksa dokter spesialis kejiwaan, dokter Taufik di RS Bhayangkara. Setelah itu akhirnya penangguhan tahanan klien saya dikabulkan penyidik," ucap Putri.
Putri juga menyorot pernyataan pihak yang mengaku orangtua korban yaitu S dan F. Menurut Putri, S dan F bukan orangtua korban tapi hanya orangtua saksi sehingga dipastikan tidak mendapat surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan.
Putri menyebutkan soal kliennya dinilai tidak koperatif sebab pernah mangkir dari panggilan polisi dengan alasan pergi umrah.
"Dia tidak penuhi panggilan polisi bukan tanpa alasan. Klien saya pergi ibadah umrah. Dan itu bukan tiba-tiba, tapi sudah dijadwalkan jauh-jauh hari," jelas Putri.
Setelah umrah, kata Putri, kliennya koperatif dan langsung memenuhi panggilan polisi dan bahkan setelah itu ditahan. Menurut Putri, kliennya tidak akan melarikan diri seperti yang ditakutkan pihak lain sebab H koperatif.
"H itu hanya menerima gambar dan video. Jangan diopinikan dia seperti pemerkosa atau meraba-raba korban," ucapnya.(*)
Editor :Riki Abdillah