Sidang Dugaan Korupsi Rusunawa Sijunjung, PH Terdakwa Ajukan Eksepsi

Gedung Pengadilan Negeri Padang.
"Pada Februari 2019 terdakwa Alex Rizal diberhentikan dari PPK dan digantikan dengan Syamsul Bahri. Dan Alex Rizal tidak tahu lagi pekerjaan proyek," ujarnya.
PH terdakwa Alex Rizal meminta kepada hakim, agar menerima eksepsi dari terdakwa Alex Rizal, menyatakan dakwaan JPU Batak demi hukum,membebaskan terdakwa.
Sedangkan terdakwa Jon Hibermen Prasetio, tidak mengajukan eksepsi.
Usai pembacaan eksepsi JPU, akan menanggapi eksepsi secara tertulis. Sehingga sidang kembali dilanjutkan (17/4/2023).
Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa pembangunan rumah susun ASN di Kabupaten Sijunjung paket IV, tidak selesai sebagaimana mestinya.
Faktanya, Eldi Efendi (telah meninggal dunia sebelum perkara disidangkan) Trisnaldi, Jon Hibermen Prasetio, tidak menyesaikan pekerjaan, karena ada dana pembangunan masuk ke rekening PT.Hagitasinar Lestari Megah, sehingga tidak menyelesaikan pekerjaan.
Disebutkannya, berdasarkan cek fakta dari tenaga ahli direktorat rumah susun, diketahui progres pekerjaan sebesar 80,30 persen.
"Berdasarkan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Sumbar, terdapat kelebihan pembayaran, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp1.308.620.316.74," ujarnya.
Disebutkannya, para terdakwa dikenakan pasal 2,3, Jo 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)
Read more info "Sidang Dugaan Korupsi Rusunawa Sijunjung, PH Terdakwa Ajukan Eksepsi" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang