Sidang Dugaan Korupsi Dana KONI Kota Padang, JPU Hadirkan Saksi
JPU pada Kejari Padang tengah memperlihatkan barang bukti berupa dokumen dihadapan majelis hakim, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Padang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang kembali menghadirkan saksi, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang 2018-2020,yang mana menjerat mantan ketua KONI Padang, mantan bendahara II KONI dan mantan wakil I KONI Padang.
Para saksi yang dihadirkan mantan Kadispora Kota Padang Mursalim, mantan kepala Badan Pengeloaan Keuangan Daerah dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang Andri Yulika dan mantan bedahara BPKAD Kota Padang Rosmawati. Dimana para saksi, sebelum memeberikan keterangan di sumpah di bawah Al-quran.
Menurut keterangan mantan Kadispora Kota Padang Mursalim di persidangan menyebutkan, dana hibah harus dipertanggung jawabkan oleh si penerima dana hibah dan sesuai dengan kegunaannya.
Saksi lainnya yakninya, mantan kepala BPKAD Kota Padang Andri Yulika menyebutkan, anggaran hibah dikelola oleh BBKD karena telah diatur dalam permendagri nomor 11.
“Walaupun tetap ada perubahan,”katanya saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Jumat (26/8) kemaren.
Saksi juga menyebutkan, penggunaan dana hibah diberikan dalam bentuk barang dan anggaran.
“Khusus untuk KONI Kota Padang, itu diberikan dalam uang,yang dilakukan secara bertahap,”ujarnya.
Lebih lanjut disebutkan, laporan penggunaan dana hibah disampaikan setiap tanggal 10 Januari.
Namun dalam persidangan tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa mantan ketua KONI Padang Agus Suardi, yakninya Yohannas memperlihatkan bukti chattingan whatsApp antara Agus Suardi dengan saksi Andri Yulika. Dalam percakapan tersebut, Agus Suardi menanyakan dana klup sepakbola PSP yang dititip dalam anggaran KONI Padang.
Saksi Andri Yulika menyebutkan, agar Agus Suardi pandai-pandai mengaturnya karena ketua KONI Padang. Menanggapi bukti percakapan tersebut, saksi Andri Yulika mengakuinya.
“Betul. Tapi sudah ada sebelumnya lewat telepon,” imbuhnya.
Read more info "Sidang Dugaan Korupsi Dana KONI Kota Padang, JPU Hadirkan Saksi" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Pengadilan Negeri Kelas IA Padang