Sidang Dugaan Korupsi Dana KONI Kota Padang, JPU Hadirkan Saksi

JPU pada Kejari Padang tengah memperlihatkan barang bukti berupa dokumen dihadapan majelis hakim, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Padang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Menurutnya, proposal yang diajukan PSP Padang ditanda tangani oleh ketua PSP Padang dan diposisikan oleh Wali Kota Padang, namun tidak dapat ditindak lanjuti.
“Tidak bisa dianggarkan kendati ada disposisi karena sudah lewat waktu penganggaran . Anggaran saat itu, dibahas di DPRD sehingga tidak dapat naik di tengah jalan,” sebut Andri.
Selain bukti chattingan WhatsApp, PH terdakwa juga menunjukkan bukti proposal PSP yang ditanda tangani oleh ketua PSP ditujukan ke Wali Kota Padan, kemudian didisposisi tahun 2018. Terhadap hal tersebut, saksi yang saat itu memakai baju koko warna putih mengakui.
Sementara saksi lainnya, mantan bendahara BPKAD Padang Rosmawati menuturkan, untuk pencairan dana hibah KONI Padang yang mengutus Robby Malvinas. Dalam sidang tersebut, JPU pada Kejari Padang Therri bersama tim memperlihatkan sejumlah dokumen di depan hakim. Sidang yang dipimpin oleh Juandra dengan didampingi hakim Dady Suariadi dan Hendri Joni, hingga pukul 22.00 WIB melanjutkan sidang pekan depan.
Diketahui bahwa KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp 7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp 2.450.000.000.
Kemudian pada akhir tahun 2021, Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka mantan Ketua KONI Padang Agus Suardi bersama dua rekannya yaitu mantan wakil I Davidson dan mantan bendahara II Nazarudin. Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Provinsi Sumbar, perbuatan ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian kerugian negara senilai Rp.3.117.000.000.(*)
Read more info "Sidang Dugaan Korupsi Dana KONI Kota Padang, JPU Hadirkan Saksi" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Pengadilan Negeri Kelas IA Padang