Dugaan Korupsi di RSUD Bukittinggi, Kejati Sumbar Periksa Pihak Terkait

Kajati Sumbar Yusron (tengah) didampingi para asistennya tengah melakukan conference pers kepada awak media terkait kinerja selama satu tahun.
Seperti diketahui, Kejati Sumbar dilaporkan tengah memproses dugaan korupsi sebesar Rp16 miliar di RSUD Kota Bukittinggi pada tahun anggaran 2018-2020.
Informasinya, delapan orang tengah diperiksa Penyidik Kejati Sumbar dalam kasus tersebut.
"Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat pada bulan November 2021 lalu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Fifin Suhendra.
Dari pengaduan tersebut, kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) pihaknya menindaklanjuti informasi yang diterima hingga, akhirnya saat ini kasus tersebut masuk ke dalam tahap penyidikan.
Penyidikan tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar nomor print 03/L.3/Fd 1/3/2022 tanggal 23 Maret 2022.
"Kami sudah periksa delapan orang saksi, namun siapa orangnya belum bisa disampaikan. Intinya, ada indikasi kerugian negara," katanya.
Kerugian negara tersebut, kata Fifin, karena pembangunan RSUD Bukittinggi tidak sesuai spesifikasi.
"Perkiraan sementara, (kerugian) sekitar Rp16, 5 miliar. Namun, untuk angka pastinya kita tunggu dulu hasil audit dari auditor lembaga negara, entah itu dari BPK atau BPKB," imbuhnya. (*)
Read more info "Dugaan Korupsi di RSUD Bukittinggi, Kejati Sumbar Periksa Pihak Terkait" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejati Sumbar