Jaksa Agung RI: Mengolaborasi Nilai-nilai Dasar Keadilan Restoratif Dalam Penegakan Hukum Humanis

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin
Secara umum dalam aturan tersebut terdapat 3 (tiga) syarat prinsip dan 3 (tiga) syarat tambahan dalam pelaksanaannya, antara lain:
Syarat utama
a). Tersangka/pelaku baru pertama melakukan tindak pidana.
b). Tindak pidana yang dilakukan diancam pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
c). Kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Syarat tambahan
a). Adanya pemulihan kembali dari pelaku kepada korban (misalnya penggantian kerugian).
b). Telah ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku.
c). Masyarakat merespons dengan positif.
Jaksa Agung mengatakan bahwa, konsep keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan dapat mengembalikan harmoni di masyarakat dan dapat mengembalikan kepada kondisi sebelum terjadinya kerusakan yang timbul akibat adanya suatu tindak pidana.
“Dengan demikian, pada dasarnya keadilan restoratif dilakukan melalui kebijaksanaan dan pengalihan, yaitu pemindahan dari proses penyelesaian perkara pidana melalui peradilan pidana atau litigasi ke proses penyelesaian perkara pidana melalui musyawarah atau mediasi. Penyelesaian melalui mediasi bukanlah hal baru bagi Indonesia, bahkan hukum adat di Indonesia dalam menyelesaikan masalah hukum baik pidana maupun perdata dapat diselesaikan dengan musyawarah, dengan tujuan untuk mendapatkan keseimbangan atau pemulihan keadaan. Dalam hal ini, sesungguhnya keadilan yang hendak dicapai adalah hasil gagasan maupun nilai-nilai leluhur suatu bangsa yang terkandung di dalam falsafah Pancasila,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung mengatakan, pergeseran paradigma pemidanaan dari pembalasan menjadi pemulihan dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia, hingga saat ini masih belum ada keseragaman, karena setiap subsistem dalam sistem peradilan pidana, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung memiliki aturan tersendiri dalam penerapan keadilan restoratif, padahal dalam penegakan hukum semua sub sistem dalam sistem peradilan pidana tersebut memiliki tugas dan fungsinya masing-masing, yang tujuan utamanya adalah mencapai keadilan. (*)
Read more info "Jaksa Agung RI: Mengolaborasi Nilai-nilai Dasar Keadilan Restoratif Dalam Penegakan Hukum Humanis" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejagung RI