Kejagung Menetapkan 5 Orang Tersangka Dalam Perkara PT Krakatau Steel

Jaksa Agung (Kejagung) RI Burhanuddin.
SIGAPNEWS SUMBAR | JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan 5 orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011, Senin (18/7/2022) kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH, MH menerangkan inisial dan 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu:
"Para tersangka yaitu FB selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007 s.d 2012. ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005 s.d 2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010 s.d 2015. BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012 s.d 2015. HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT. KS dari Juli 2013 s/d Agustus 2019 dan MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013 s.d 2016," katanya.
Dikatakannya, pada tahun 2011-2019 PT. Krakatau Steel (persero) melakukan pengadaan pembangunan pabrik blast furnace complex yaitu pabrik yang melakukan proses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas) dengan tujuan, untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah karena dengan menggunakan bahan bakar gas, maka biaya produksi lebih mahal.
Direksi PT Krakatau Steel (Persero) tahun 2007 menyetujui pengadaan, pembangunan pabrik BFC dengan bahan bakar batubara dengan kapasitas 1,2 juta ton/tahun hot metal.
Bahwa nilai kontrak pembangunan pabrik blast furnace PT KS dengan sistem turnkey (terima jadi) sesuai dengan kontrak awal Rp. 4,7 Triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp 6,9 Triliun. Kontraktor pemenang dan pelaksana yaitu MCC CERI konsorsim dengan PT Krakatau Engineering.
Dalam pelaksanaan perencanaan, tender/lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, telah terjadi penyimpangan. Hasil pekerjaan BFC saat ini mangkrak karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan dan terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan.
"Akibatnya, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar nilai kontrak Rp. 6,9 Triliun," imbuhnya.
Read more info "Kejagung Menetapkan 5 Orang Tersangka Dalam Perkara PT Krakatau Steel " on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejagung RI