Mantan Ketua KONI Padang Bersama Rekannya Disidang

JPU pada Kejari Padang membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang yakninya Agus Suardi, bersama dua rekannya yaitu mantan wakil I Davidson dan mantan bendahara II Nazarudin, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Senin (11/7/2022).
Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa tampak didampingi Penasihat Hukum (PH) terdakwa. Pada sidang pertama, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang, membacakan dakwaan.
Dalam surat dakwaan disebutkan, penggunaan dana KONI tahun 2018 sampai 2020 dipergunakan tidak sebagaimana mestinya.
"Bahwa KONI Padang mendapatkan dana hibah secara bertahap, namun tidak dipergunakan sebagai mana mestinya. Selain itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp3.117.000.000," kata JPU Budi Sastera saat membacakan dakwaan, setebal 97 halaman.
Disebutkannya, terdakwa melanggar pasal 2, 15, 18, undang-undang tindak pidana korupsi. Primair pasal 2, subsidiair pasal 3 dan lebih subsidiair pasal 9.
Usai pembacaan dakwaan, Penasihat Hukum (PH) Agus Suardi, yakninya Yohannes Permana bersama Gilang Ramadhan Asar, Nisfan Jumadil Abel Tasman, Dwiki Maulana Zulkhairi dan tim mengajukan nota keberatan dakwaan (eksepsi). Hal yang sama pun juga disampaikan oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa Nazaruddin yang akan mengajukan eksepsi.
Sementara untuk terdakwa Davidson, PH terdakwanya yakninya Mardefni, Gusni Yenti dan Iwan Irwan Nevada tidak mengajukan eksepsi.
Sehingga sidang yang dipimpin oleh Juandra, dengan didampingi Dadi Suryadi dan Hendri Joni menunda sidang hingga 15 Juli 2022.
Dalam berita sebelumnya diketahui, penyelidikan kasus ini dimulai 16 September 2021 setelah Kejari Padang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Padang.
Read more info "Mantan Ketua KONI Padang Bersama Rekannya Disidang " on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejari Padang