JAMPIDSUS Periksa Lima Saksi Terkait Berikat dan KITE pada Kasus Tanjung Priok dan Tanjung Emas

Gedung Jampidsus Kejagung RI
SIGAPNEWS SUMBAR | JAKARTA - Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, terkait dengan Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana, dalam siaran pers melalui Kasi Penerangan (Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Romadu Novelino, menerangkan bahwa, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Para saksi-saksi yang diperiksa oleh Tim Penyidik JAMPIDSUS yaitu:
ATS selaku Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok. Diperiksa terkait dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk dan cukai serta pungutan negara lainnya.
A, selaku Kepala Seksi Layanan Data pada Direktorat Informasi Kepabeaan dan Cukai, diperiksa terkait informasi database impor dan ekspor PT. HGI
II, selaku Kepala Seksi Perbendaharaan KPPBC Tipe A Semarang Tahun 2016-2019, diperiksa terkait pungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh KPPBC TMP A Semarang dalam aktivitas impor dan ekspor PT. HGI.
M, selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Tahun 2017, diperiksa terkait penerbitan rekomendasi untuk pengenaan sanksi administrasi, dan kegiatan lainnya berkaitan dengan pengawasan dan penanganan perkara kepabeanan dan cukai.
BNTP, selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tempat Penimbunan Berikat Direktorat Fasilitas Kepabeanan, diperiksa terkait penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor PT. HGI.
"Para saksi diperiksa yang diketahui, didalami, dan didengar, terkait kasus tersebut," ujarnya, Selasa (24/5/2022).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan. (*)
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejagung RI