Berkas Perkara 3 Tersangka Korupsi Garuda Indonesia Dilimpahkan ke JPU
Kelapa Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana,SH, MH.
SIGAPNEWS SUMBAR | JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), menyerahkan 3 berkas perkara atas nama 3 orang tersangka.
Dimana diduga terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 s/d 2021, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan pada JAMPIDSUS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, SH., MH, kepada media mengatakan, berkas perkara terhadap tiga orang tersangka yaitu: AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT. Garuda Indonesia (persero), Tbk. 2009-2014 dan anggota tim pengadaan pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011, serta anggota tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT. Garuda Indonesia tahun 2012.
SA selaku Vice President Strategic Management Office PT. Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan anggota tim pengadaan pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta anggota tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012, dan AB selaku Vice President Treasury Management PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2005-2012.
"Berkas perkara tersebut di atas akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan 7 (tujuh) hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap," katanya, Rabu (12/5/2022). (*)
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejagung RI