Jaksa Agung Kabulkan Restorative Justice Terhadap Dua Tersangka di Blora dan Mamasa

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Dr. Fadil Zumhana.
SIGAPNEWS SUMBAR | JAKARTA - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Ekspose dilakukan secara virtual pada Kamis (19/5/2022).
Adapun dua berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut: Tersangka ARIF HENDRO ARIYANTO BIN SUDARYONO dari Kejaksaan Negeri Blora yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka RADEN ALFINO OETOMO Alias FINO dari Kejaksaan Negeri Mamasa yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Subsidiar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain.
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Tersangka belum pernah dihukum. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Pertimbangan sosiologis. Masyarakat merespon positif.
"JAM-Pidum menyampaikan bahwa, selama dua tahun, restorative justice yang dilaksanakan oleh Kejaksaan RI mendapat respon positif dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC),"kata Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana, melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Kalsel Romadu Novelino, SH, MH.
Read more info "Jaksa Agung Kabulkan Restorative Justice Terhadap Dua Tersangka di Blora dan Mamasa" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejagung RI