Jaksa Agung Kabulkan Restorative Justice Terhadap Dua Tersangka di Blora dan Mamasa

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Dr. Fadil Zumhana.
Selain itu, UNODC Indonesia Country Manager and Liaison to ASEAN Collie F. Brown saat acara “Promoting Restorative Justice: Strengthening The Rule of Law Through Restorative Justice Approach For Victims and Offenders.
”Restorative justice yang dilaksanakan oleh Kejaksaan RI merupakan salah satu terbaik di dunia,” ujar JAM-Pidum.
JAM-Pidum mengatakan bahwa, hukum acara pidana Indonesia memberikan kewenangan penuh kepada Penuntut Umum untuk menilai layak atau tidaknya perkara dilimpahkan ke pengadilan. Kewenangan untuk menilai perkara adalah magistrat.
“Saya berharap para Kajati dan Kajari sangat berhati-hati dan cermat sekali karena kewenangan ini adalah kewenangan Jaksa Agung yang didelegasikan kepada kita, sehingga dijaga marwah dari setiap keputusan yang kita keluarkan termasuk menjaga integritas dari produk hukum yang kita keluarkan. Ketika Jaksa Agung menyampaikan bahwa ketika SKP2 dikeluarkan, sesungguhnya itu adalah putusan Jaksa Agung yang mengeluarkan dan apabila itu dicederai, akan merusak kualitas restorative justice yang sudah diakui dunia,” ujar JAM-Pidum.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Dihadiri oleh JAM-Pidum, Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani, S.H, M.H, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum,
Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda. (*)
Read more info "Jaksa Agung Kabulkan Restorative Justice Terhadap Dua Tersangka di Blora dan Mamasa" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejagung RI