Kejati Sumbar Diduga Salah Sita, Anak Nagari Pariaman Ajukan Praperadilan di PN Padang

Sidang perdana pra peradilan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang mengelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh, Anak Nagari Piaman Laweh terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar). Pengajuan pra peradilan ini, terkait dengan objek salah sita kasus korupsi jalan tol Padang-Pekanbaru.
Sidang dengan agenda pembacaan gugatan dan dipimpin oleh hakim tunggal Rinaldi Triandoko, tampak dihadiri oleh Kuasa Hukum Anak Nagari Piaman Laweh selaku pemohon dan Kejati Sumbar selaku termohon. Perkara Nomor 01/Pid.Pra-TPK/2022/Pn.Pdg, digelar secara terbuka, Senin (14/3/2022).
Kuasa Hukum Anak Nagari Piaman yang membacakan permohonan setebal 16 halaman tersebut, menutut Kejati Sumbar untuk membatalkan penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik Kejati Sumbar terhadap aset warga berupa, lapangan futsal di Korong Padang Baru Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman. Pasalnya, bukan terkait dengan aliran dana korupsi jalan tol Padang-Pekanbaru.
Karena sebelumnya Kejati Sumbar, telah melakukan sita terhadap aset tersangka korupsi jalan Tol Padang-Sicincin di Parit Malintang pada 17 Februari 2022 berupa rumah, ruko dan lapangan futsal.
"Lapangan futsal yang masih pada tahap pengerjaan tersebut, merupakan bangunan yang dibangun di atas tanah pusako tinggi kaum, dengan dana yang bersumber dari Zainudin warga Padang Baru Nagari Parit Malintang dan kemenakannya," kata pemohon, saat membacakan gugatannya.
Ditambahkannya, menurut Zainuddin dana untuk pembangunan lapangan futsal ini berasal dari iyuran mamak dan kemenakan, tidak satu rupiah pun uang dari tersangka jalan tol sebagaimana dituduhkan oleh Jaksa.
"Dalam proses penyitaan tersebut Kejati Sumbar juga tidak meninggalkan sepucuk surat pun. Polisi atau dealer motor saja kalau mau menyita barang atau kendaraan, pasti ditinggalkan surat, ini penegak hukum dalam melakukan sita tidak ada surat yang ditinggalkan,” ujarnya.
Read more info "Kejati Sumbar Diduga Salah Sita, Anak Nagari Pariaman Ajukan Praperadilan di PN Padang" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Pengadilan Negeri Kelas IA Padang