Kejati Sumbar Diduga Salah Sita, Anak Nagari Pariaman Ajukan Praperadilan di PN Padang

Sidang perdana pra peradilan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang
Terhadap hal tersebut, pihak termohon selaku Kejati Sumbar, akan menjawab secara tertulis.
"Kami akan menjawabnya secara tertulis," ucap Ade cs, dihadapan hakim tunggal.
Di luar persidangan, kuasa hukum Anak Nagari Piaman Laweh, Devis Zakra Dano menuturkan,karena objek penyitaan ini tidak terkait dengan korupsi maka hari ini, maka ajukan gugatan terhadap Kejati Sumbar.
Selain itu, Devis Zakra Dano menceritakan, keanehan dalam menetapkan delapan warga Parit Malintang sebagai tersangka kasus korupsi tol Padang-Pekanbaru diantaranya selama proses penetapan jalur jalan tol Padang-Pekanbaru oleh Gubernur Sumbar sampai pencairan ganti rugi, tentunya sudah melalui beberapa tahapan, tidak ada keberatan yang diajukan oleh warga atau Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri.
Hal tersebut tentu sudah tepat apa yang dilakukan oleh warga Parit malintang (red. tersangka), dalam menerima ganti rugi jalan tol, sebagaimana diantur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, karena ganti rugi yang diterima oleh masyarakat adalah ladang dan sawah yang mereka kelola setiap harinya, warga merasa tidak pernah menyerahkan tanah yang mereka kelola tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Sementara itu, kasi Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin di wakili kasi penerangan hukum (kasi penkum) Kejati Sumbar Fifin Suhendar, menyebutkan menghormati dan menghargai apa yang dilakukan oleh pihak pemohon karena itu adalah haknya.
"Terkait dengan penyitaan itu adalah wewenang dari tim penyidik Kejati Sumbar,untuk itu mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya.(*)
Read more info "Kejati Sumbar Diduga Salah Sita, Anak Nagari Pariaman Ajukan Praperadilan di PN Padang" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Pengadilan Negeri Kelas IA Padang