Dihentikan Penuntutannya,Terdakwa Andre Saputra Menangis Sambil Menadahkan Tangan

Terdakwa Andre Saputra, sedang berdoa yang disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang dan jajarannya serta Ketua LKAAM Sumbar.
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Isak tangis tampak diarut wajah pemuda berusia 21 tahun. Pasalnya, pria yang merupakan warga Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang itu baru saja mendapat Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Padang.
"Alhamdulillah trimakasih ya Allah," kata terdakwa Andre Saputra, sembari menadahkan tangan sambil berdoa, yang disaksikan oleh, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Ranu Subroto, yang didampingi Kasi Intelijen Roni Saputra, Kasi Pidana Umum Budi Sastera, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang berserta jajarannya dan Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar Fauzi Bahar.
Terdakwa yang didampingi orang tuanya dan juga kuasa hukumnya Yusrizal Akmal Can, tampak tak menyangka ketika perkara yang tengah dihadapinya dihentikan.
"Alasan perkara dicabut, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya dan tidak mengulanginya lagi. Tersangka dan korban adalah teman. Korban dan tersangka sudah memaafkannya", kata Kajari Padang saat membacakan surat penetapan penuntutan.
Ditegaskan, dalam surat penetapan penuntutan dapat dicabut apabila, ada putusan praperadilan atau putusan praperadilan dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penghentian tidak sah.
Ditambahkannya, Restorative Justice baru pertama kali terjadi di Kejari Padang.
Sementara itu, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Fauzi Bahar, mengucapkan terimakasih atas jajaran Kejaksaan yang telah merealisasikan Restorative Justice.
"Mengingat Andre Saputra masih memiliki masa depan yang panjang, kami berharap kedepan ia bisa berubah", ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa yakninya Yusrizal Akmal Can, juga mengungkapkan terimakasih atas pihak kejaksaan dengan langkah yang diambil.
Terdakwa Andre Saputra yang didampingi Kuasa Hukumnya, berjanji tidak akan mengulangi lagi.
"Saya terimakasih kepada buk jaksa, dan saya berjanji tidak lagi melakukan kembali", imbuhnya.
Sebelumnya, pada 8 Desember 2021, terdakwa pergi ke rumah rekannya yang berbeda di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah. Saat itu, terdakwa melihat rekannya yang bernama Oscar sedang bermain handphone merek Vivo Y warna biru, dan pada saat itu korban tertidur.
Terdakwa pun mengambil handphone milik korban dan menyembunyikan di belakang rumah yang penuh rumput tinggi dan terdakwa pun pergi. Sekitar pukul 17.00 WIB, korban tersadar dan mencari handphone hingga harus melaporkan ke kantor polisi.
Saat terdakwa kembali ke rumah korban, korban menanyakan perihal hilangnya handphone tersebut dan terdakwa mengakuinya. Sehingganya terdakwa dikenakan pasal 362 KUHP.(*)
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejari Padang