BNNP Sumbar Ringkus 2 Orang Pengedar Narkoba Lintas Provinsi, 22 Kg Ganja Diamankan

SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Pada hari Sabtu 21 Agustus 2021 yang lalu sekira pukul 05:00 WIB, Tim Pemberantasan BNN Provinsi Sumatera Barat yang dipimpim Kabid Pemberantasan Kombes Pol Hindra, S.Sos melakukan penangkapan pelaku peredaran gelap Narkotika di Jalan By Pass Bukittinggi Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi.
Pada kegiatan ini diamankan dua orang dengan inisial F alias R (23thn) dan RFY (29thn) keduanya suku Minang diduga merupakan pasangan tidak resmi.
Menurut Ka BNNP Sumbar Brigjen Pol Drs. Khasril Arifin dalam press release kepada media Senin (6/9/2021), kronologis kejadian penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Agustus 2021 sekitar pukul 23.00 WIB akan ada pengiriman Narkotika jenis Ganja dari Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara Menuju Kota Bukittinggi.
Diduga narkotika jenis ganja tersebut dibawa menggunakan kendaraan roda empat dan akan dilakukan transaksi di sekitar Bukittinggi.
Kemudian Tim Pemberantasan BNNP Sumatera Barat bergerak menuju daerah Batang Palupuh Kabupaten Agam untuk melakukan pemantauan dan penyergapan.
Pada pukul 04.00 WIB Tim Pemberantasan BNNP Sumbar mendapatkan informasi bahwa pelaku telah mendekat dan kemudian melakukan pembuntutan.
Pada Pukul 04.30 WIB tim melakukan penghadangan terhadap kendaraan merk Toyota Avanza berwarna merah marun yang diduga kuat digunakan oleh pelaku. Ketika dilakukan penghadangan, TO berusaha melarikan diri dan mobil TO hampir menabrak anggota tim.
Dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada kendaraan sehingga tembakan mengenai lengan kiri TO. Namun TO tetap berusaha melarikan diri menggunakan kendaraannya. Kemudian tim mengejar kendaraan TO. Namun TO tidak menghentikan laju kendaraannya sehingga terjadi kejar-kejaran di daerah Biaro.
Sekitar Pukul 05.00 WIB Tim Pemberantasan BNNP Sumbar berhasil menghadang kendaraan TO dan melakukan penangkapan serta melumpuhkan TO di Jalan By Pass Bukittinggi Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi.
Ketika dilakukan penggeledahan, di dalam kendaraan didapati dua orang dan di bagian belakang kendaraan terdapat 22 (dua puluh dua) paket besar Narkotika jenis Ganja. Selanjutnya tersangka beserta Barang Bukti di bawa ke kantor BNNP Sumbar untuk dilakukan proses penyidikan.
BB yang berhasil diamankan sebanyak 22 (dua puluh dua) paket besar diduga narkotika jenis tanaman ganja kering yang di balut dengan lakban warna kuning, 1 (satu) buah karung yang digunakan untuk membungkus narkotika jenis tanaman ganja kering, 1 (satu) unit HP merk samsung warna Putih Hitam, 1 (satu) unit HP Android merk Vivo warna Hitam, 1 (Satu) buah dompet warna cokelat merk Levis, 1 (satu) unit mobil merk Avanza warna merah maron dengan nomor Polisi BM 1662 DM beserta kunci mobil dan STNK An.S.
Total barang bukti ganja yang diamanakan dari TKP adalah 22.2 Kg berdasarkan timbangan Pegadaian.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda paling banyak 10 milyar dan paling sedikit 1 Milyar.
"Sampai saat ini BNN Provinsi Sumatera Barat masih melakukan pengembangan, kita akan berusaha mengungkap seluruh jaringannya", tutup Brigjen Pol Khasril Arifin yang didampingi Kombes Pol Hindra Kabid Pemberantasan BNNP Sumbar.
Editor :Riki Abdillah
Source : Humas BNNP Sumbar