BNNP Sumbar Ungkap Peredaran Ganja Lintas Provinsi Lewat Pengiriman Paket Ekpedisi Barang

SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG – Bertempat di Kantor BNNP Sumbar Jl. Sutan Syahrir Kota Padang, hari ini Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Drs. Khasril Arifin memimpin Press Release pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis ganja di kabupaten padang pariaman, Jumat (30/7/2021).
Kepada media Ka BNNP Sumbar Brigjen Khasril mengatakan, kronologis perkara bermula pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sekira pukul 15.40 WIB, Tim BNN Provinsi Sumatera Barat dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPBC) Teluk Bayur berhasil melakukan pengungkapan terhadap pengiriman paket narkotika jenis ganja dari Provinsi Sumatera Utara ke Kabupaten Padang Pariaman dengan barang bukti 74,36 gram (Netto).
Atas kejadian ini berhasil diamankan tersangka seorang pria dengan identitas sebagai berikut; nama FEBRI HARTONI (panggil TONI) bin BAHARUDIN, 27 tahun, suku Jambak yang beralamat : Puncuang Anam Kampuang Guci Kenagarian Tandikek Selatan Kecamatan Patamuan Kabupaten Padang Pariaman.
Kronologis kejadian, pada Sabtu tanggal 24 Juli 2021, BNN Provinsi Sumatera Barat dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPBC) Teluk Bayur mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman narkotika jenis ganja yang berasal dari Kota Medan Provinsi Sumatera Utara melalui sebuah jasa ekspedisi pengiriman barang. Tim BNN Prov. Sumbar dan KPBC Teluk Bayur mendatangi kantor ekspedisi untuk memastikan isi dari paket yang dicurigai tersebut
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut dengan disaksikan oleh pihak ekspedisi, maka didapatkan hasil bahwa di dalam paket tersebut terdapat daun, batang dan ranting kering yang dibungkus dengan kantong plastik dan kain berwarna hitam. Setelah dilakukan pengujian kandungan zat Narkotika, didapatkan hasil bahwa daun, batang dan ranting tersebut positif mengandung THC (ganja). Setelah mengetahui isi dan kandungan dalam paket tersebut, tim membungkus kembali paket tersebut seperti semula.
Tim kemudian memutuskan untuk melaksanakan kegiatan Controlled Delivery (CD) ke daerah Kabupaten Padang Pariaman, sesuai dengan alamat penerima.
Pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021, Tim BNN Prov. Sumbar dan KPBC Teluk Bayur bekerja sama dengan pihak ekspedisi menuju ke alamat pengiriman paket tersebut. Sekira pukul 15.40 WIB di depan Pasar Sago tepatnya di Pinggir Jalan Raya Ampalu-Padang Sago, Nagari Koto Dalam, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman, tim berhasil mengamankan seorang pelaku menerima paket tersebut dengan identitas seperti tersebut di atas.
Setelah dilakukan pengembangan, didapatkan infomasi bahwa pengirim paket yang berada di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara tersebut cukup aktif mengirimkan Narkotika jenis Ganja ke berbagai daerah di Indonesia. Terhadap pengirim dan jaringannya saat ini sedang dalam penyelidikan BNN Prov. Sumbar.
Terhadap tersangka saat ini telah dibawa ke Kantor BNNP Sumbar untuk dilaksanakan proses hukum dan pengembangan.
Barang bukti yang ditemukan: 1 (satu) paket sedang narkotika jenis ganja kering dibungkus dengan plastik warna biru yang dibalut dengan kertas timah dengan berat 74,36 gram (netto), 1 (satu) lembar kantong plastik warna putih bertuliskan GRAMEDIA, 1(satu) helai baju kaos warna hitam bertuliskan MNG jeans, 1 (satu) buah kertas karton warna coklat yang dibalut dengan lakban warna coklat, 1 (satu) unit handphone Android merk Vivo model 1817 warna hitam biru.
Terhadap Tersangka FEBRI HARTONI Pgl TONI Bin BAHARUDIN dapat dipersangkakan telah melanggar unsur Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) JO 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).(*)
Editor :Riki Abdillah
Source : Humas BNNP Sumbar