Berawal dari Penangkapan di Binuang, Polres Tapin Sita 33.890 Butir Ekstasi
Konferensi pers pengungkapan tindak pidana peredaran narkotika jenis extasi di Tapin, Kalimantan Selatan.
SIGAPNEWS.CO.ID | TAPIN -- Pengungkapan peredaran narkotika dalam jumlah besar dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin, Kalimantan Selatan. Polisi mengamankan empat tersangka dan menyita 33.890 butir ekstasi serta dua paket sabu dalam rangkaian tiga perkara.
Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan tersangka berinisial SK (34) di kawasan parkir Wong Solo, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kilometer 84, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Selasa (8/9/2026).
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial K (37), S (30), dan A (38). Keempat tersangka diketahui merupakan warga Banjarmasin dan kini menjalani proses hukum.
“Dari tiga perkara yang ditangani Satresnarkoba Polres Tapin, berhasil disita barang bukti sebanyak 33.890 butir ekstasi dan dua paket sabu dengan berat bersih 0,48 gram,” ujar Weldi.
Menurut keterangan para tersangka, aktivitas jual beli narkotika tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun. Polisi selanjutnya melakukan pendalaman untuk mengungkap keterkaitan para tersangka dalam peredaran barang terlarang tersebut.
Dari penyitaan tersebut, ekstasi yang diamankan memiliki berat kotor sekitar 15.712 gram dan berat bersih mencapai 15.526,96 gram atau sekitar 15,5 kilogram.
Barang bukti ekstasi terdiri dari 10.550 butir merek Transformers, 22.400 butir merek Tengkorak warna kuning, 900 butir merek TMT warna oranye, serta 40 butir merek Jordan warna abu-abu.
Selain ekstasi, petugas turut mengamankan dua paket sabu dengan berat bersih 0,12 gram, satu pipa kaca, satu alat isap bong, satu serok berbahan plastik dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX.
Polisi menyebut berdasarkan keterangan tersangka, ekstasi tersebut diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp900 ribu per butir. Dengan jumlah 33.890 butir, nilai keseluruhan barang bukti ditaksir mencapai sekitar Rp30,501 miliar.
Kapolres Tapin menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tapin.
Para tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian perkara tersebut, termasuk untuk mengetahui jaringan dan jalur peredaran narkotika yang berkaitan dengan para tersangka.(*)
Editor :Andry